ICN INDONESIA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan “Suap dan Perintangan Penyidikan” yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (17/04/2025).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi kunci: Arief Budiman, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.
Sidang ini mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk dugaan “Tawaran Dana Operasional Tak Terbatas” kepada saksi Wahyu Setiawan untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, meskipun tidak memenuhi syarat.
Selain itu, terungkap adanya pertemuan antara Harun Masiku dan Arief Budiman, di mana Harun membawa foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan mantan Ketua MA Hatta Ali.
Namun, kesaksian Wahyu Setiawan di persidangan berbeda dengan pernyataannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Wahyu menyebut uang suap berasal dari Hasto, tetapi di persidangan ia mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut. Perbedaan ini memicu perdebatan di ruang sidang.
Hasto Kristiyanto sendiri menilai ada Pengaburan Fakta Hukum dalam persidangan ini, mengacu pada putusan perkara sebelumnya yang menyebut sumber uang berasal dari pihak lain.
#Korupsi #Tipikor #HastoKristiyanto #KPK #PengadilanTipikor #HarunMasiku #PAW #IndonesiaBersih
(ROELLY & MTI, ICN, GERMAK)