
Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).UU TNI yang baru menambahkan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang.
Pertama, TNI kini memiliki kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi ancaman global.
Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil
UU TNI juga mengatur perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga tersebut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perpanjangan Usia Dinas Prajurit
Perubahan lain yang signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat struktur organisasi TNI.
Masyarakat yang hadir juga menyerukan “Bravo TNI!” dan berharap peran mereka semakin luas dalam menumpas kejahatan serta menjaga ketertiban di seluruh Indonesia.
#BravoTNI #DukungTNI #KeamananNKRI #MedanBerbagi #RUUTNIDisahkan #AktivisBersatu
(ADEL & INDONESIAN CORRUPTION NEWS)