INDONESIAN CORRUPTION NEWS (ICN) – Pelaksanaan Pesta Demokrasi Indonesia, Pemilihan Umum (PEMILU) Tahun 2024 baru saja usai dan Pengumuman secara resmi belum diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Penyelenggara Pesta Merebut Hati Rakyat, nama Ganjar Pranowo, Calon Presiden (Capres) 03 dan mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Periode 2013-2023 menjadi Perbincangan karena Laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima “GRATIFIKASI”.
Tidak hanya Ganjar Pranowo, IPW juga melaporkan SUPRIYATNO, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. BPD Jateng) ke KPK.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menerangkan, “Jadi Pertama Inisial S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP,” Terang Ketua IPW kepada Awak Media, Selasa (05/03/2024) lalu.
“IPW melaporkan adanya dugaan Penerimaan Gratifikasi dan atau Suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari Perusahaan-Perusahaan Asuransi yang memberikan Pertanggungan Jaminan Kredit kepada Kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada CASHBACK,” Ungkap Ketua IPW dengan membawa Bukti-Bukti Pelaporan ke KPK.
“CASHBACKnya diperkirakan jumlahnya 16 % dari NILAI PREMI. Nah, CASHBACK 16 % itu dialokasikan 3 Pihak. 5 % (Lima Persen) untuk Operasional Bank Jateng, baik Pusat maupun Daerah. 5,5 % untuk Pemegang SAHAM Bank Jateng, yang terdiri dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Kepala-Kepala Daerah. Yang 5,5 % diberikan kepada Pemegang SAHAM Pengendali Bank, yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan Inisial GP,” Imbuhnya.
Ketua IPW membeberkan, bahwa Pemegang SAHAM Pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng, yang saat itu dijabat Ganjar Pranowo. Atas dasar itulah, IPW juga turut melaporkan Ganjar ke KPK.
Perbuatan tersebut, sambung Ketua IPW, diduga dilakukan pada 2014 hingga 2023. TOTALNYA lebih dari 100 Miliar Rupiah.