Jika sedari awal Wilayah Kecamatan Wongsorejo, khususnya untuk Pemdes Bimorejo, memberikan Persyaratan, bahwa yang boleh mengikuti Seleksi Perekrutan Pegawai di Desanya, hanya khusus Warga setempat, maka tidak akan pernah terjadi sebuah Keholiman dan Kejahatan yang dilakukan terhadap Ruli Ardiansyah, yang Notabene juga masih Warga Wilayah Kecamatan Woongsorejo. Perasaan dan Hati Ruli dan Keluarga Besarnya juga tidak Tersakiti karena harus menanggung RASA MALU.
Apakah tidak pernah berpikir, jika kelak Anak Cucunya akan mendapat Perlakuan yang mungkin lebih menyakitkan lagi?
Kini RULI ARDIANSYAH harus mengubur dalam-dalam Impiannya untuk mengabdi kepada Negara dan Kandas seketika hanya karena adanya dugaan sebuah Motif Tindak Kejahatan yang menabrak Aturan dengan bersembunyi dibalik Aturan tersebut.
Dalam Surat Pemdes Bimorejo tersebut, disebutkan, bahwa Keputusan untuk mengangkat UMY NASIKHAH dan menganulir RULI ARDIANSYAH sebagai Perangkat Desa Bimorejo, berdasarkan:
- Surat Rekomendasi Camat Wongsorejo Nomor: 141/127/429.504/2024, Tertanggal 05 Maret 2024, tentang Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa Bimorejo.
- Pertimbangan atas saran dan masukan dari Camat Wongsorejo yang tercantum dalam Lampiran Surat Camat Wongsorejo.
- Hasil Musyawarah Kepala Desa Bimorejo dengan Perangkat Desa Bimorejo dan Panitia Penyelenggara Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo.
Jika mencermati isi Surat Pemberitahuan di atas, RULI tidak hanya diperlakuan dengan sewenang-wenang dan juga Tindakan yang tidak Adil dari Camat Wongsorejo, namun Kades dan Perangkat Desa Bimorejo serta Panitia Penyelenggara Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo, juga dapat dinyatakan sebagai bagian dari Persekongkolan Jahat dalam Perbuatan yang menabrak dan melanggar Aturan, mengingkari Kebenaran dan tidak memiliki Etika dan Adab.
Bisa saja di kemudian hari, NASIKHAH UMY, justru akan menjadi Bulyan dan Cibiran banyak Orang. Bahkan, bukan hanya UMY saja, tapi Keluarganya juga kena Getahnya. Warga Masyarakat Kecamatan Wongsorejo akan memandang, mencemooh dan mengangkap, bahwa Umy dan Keluarganya ikut serta dalam Upaya Jahat untuk menjegal dan merampas HAK Pemilik Syah RULI ARDIANSYAH.
Dan sebagai Catatan. Jika Flasback ke belakang, pada Bulan Juli Tahun 2022 lalu, Wilayah Wongsorejo juga sempat Kekisruhan, akibat Keputusan yang dibuat Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, yang akhirnya Tindakan Sembrono-nya justru menimbulkan Kegaduhan.
EKO WIJIONO, Sesepuh dan Pelaksana Mandat GERAKAN AKTIVIS INDONESIA BERSATU (GAIB) yang ikut dalam Aksi Unjuk Rasa dengan tegas menyatakan saat itu, bahwa Kegaduhan Masyarakat ini berawal dari Tindakan Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, yang menerima Uang sejumlah Rp. 100 Juta sebagai Uang Muka (DP) Pembelian Buah Kapuk di Lahan KLHK Kecamatan Wongsorejo dari Salman, Warga Dusun Karang Baru, Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi, pada Tanggal 18 Juli 2022. Bahkan menurut EKO, Sikap Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Camat Ahmad Nuril Falah tersebut kurang benar dan cenderung ada Motif mencari Keuntungan. Ahmad Nuril Falah dinilai kurang Peka terhadap Sisi Pemberdayaan Masyarakat dan mengabaikan Peran serta Warga Petani.
Jadi tidak Heran jika Pejabat Camat di Kabupaten Banyuwangi ini selalu membuat Polemik dengan Perilakunya. Bisa jadi Perbuatan dan Tindakan yang dilakukan dan kerap menimbulkan Polemik tersebut merupakan HOBBY-nya.
Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), memang selalu diterpa berbagai Persoalan dan Konflik yang menjadi Perhatian dan Keprihatinan berbagai Pihak. Bahkan Persoalan yang sempat mencuat dan mengemuka di Wilayah tersebut, di antaranya yakni Penyegelan/ Penutupan Gedung Sekolahan Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Darul Huda, di Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi dan Penetapan Salman sebagai Pemenang Lelang Buah Kapuk di Lahan KLHK oleh Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi.
Melihat kegaduhan yang kerap terjadi di Daerahnya, berbagai Lembaga Elemen Masyarakat yang tergabung dalam GAIB terkait Stabilitas Wilayah sangat Geram, sehinga meminta dan mendesak Forkopimda Kabupaten Banyuwangi mengambil alih Penanganan berbagai Persoalan Tindakan Tegas, karena Forkompimcam Wongsorejo dianggap tidak mampu.
Bahkan, Choirul Hidayanto, Ketua LPBI Investigator menegaskan, Pengendalian Wilayah harus dijadikan Prioritas Utama, karena saat itu mendekati Pelaksanaan KTT G20, yang digelar di Kawasan Nusa Dua Bali. Menurut Choirul, “Wilayah Kecamatan Wongsorejo merupakan Pintu Keluar Masuk Aktivitas Jawa-Bali”.
Jika diperhatikan dengan seksama, Polemik yang kini dihadapi RULI ARDIANSYAH, Kronologis Ceritanya tidak jauh berbeda. Apakah ada MOTIF dan MODUS di balik keputusanan memilih dan mengangkat Umy Nasikhah dan menganulir RULI sebagai Perangkat Desa Bimorejo?
Dalam Hal ini, TIM MTI, ICN dan GERMAK akan menelisik dan terus melakukan Pendalaman terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di balik Pengangkangan Terhadap Hukum yang dilakukan oleh Camat Wongsorejo, Kades, Staf dan Panitia Seleksi Desa Bimorejo?.
Team MTI yang mencoba melakukan Konfirmasi di Balai Desa Bimorejo, namun Kades Maksum sedang tidak berada di Ruang Kerjanya. Ketika dihubungi melalui Sambungan Telpon dan Chat WhatsAppnya, yang bersangkutan mencoba menghindar dan tidak meresponnya.
Sementara itu, Ruli Ardiansyah juga tidak tinggal diam. Merasa Martabat Harga Dirinya dan Keluarganya dipermalukan, Ruli memberikan Kuasa Hukum kepada Budi Hartono, SH, untuk menangani ketidakadilan yang diterimanya.
Budi Hartono, yang diminta Ruli untuk membantunya, langsung bersikap dan berkirim Surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Drs. Ahmad Faishol, NS, MM.
Dalam suratnya, Budi melaporkan terkait Proses Seleksi Perekrutan Perangkat Desa Bimorejo 2024. Budi juga menceritakan, bagaimana upaya Ruli Ardiansyah menjadi yang Terbaik dalam Seleksi tersebut dan yang berhak diangkat menjadi Perangkat Desa Bimorejo harus Kandas karena adanya Surat dari Camat Wongsorejo.
Budi kemudian memberikan Pemahaman terkait Peraturan Bupati Banyuwangi yang digunakan Camat untuk memperkuat Argumen dan Pengaruhnya kepada Kades Maksum.
Menurut Budi dalam suratnya untuk Kepala DPMD, “Di sinilah terjadi Perbedaan Penafsiran terhadap Perbub No. 10 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (2), yang mana dalam Perbub tersebut berbunyi: Kepala Desa mengajukan Hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sekurang-kurangnya 2 (Dua) Orang Calon Perangkat Desa pada masing-masing Jabatan untuk dikonsultasikan kepada Camat. Di dalam Penafsiran Perbub Nomer 10 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (2) inilah terjadi Perbedaan Penafsiran terhadap sebuah Produk Hukum (Desenting Opinion), antara Kepala Desa dengan Kami. Yang mana menurut Penafsiran Kepala Desa, Pasal ini memperbolehkan berkonsultasi dengan Camat dan atas Pertimbangan Camat, maka Kepala Desa bisa memilih dan menetapkan salah satu dari Ketiga Calon Perangkat Desa yang dimohonkan Rekomendasi tersebut, baik yang Perolehan Nilainya Rendah, Sedang ataupun Tertinggi. Sedangkan menurut Penafsiran Kami, Pasal tersebut yang berbunyi “Diajukan sekurang-kurangnya 2 (Dua) Orang Calon Perangkat Desa, adalah agar Camat bisa mengetahui dan mengecek tentang benar-benar telah diadakan Penjaringan dan mengecek tentang berkas-berkas Calon yang memperoleh Nilai Tertinggi,” Tulis Budi dalam Sanggahannya.
“Dan apabila semua Tahapan sudah dilaksanakan dengan benar dan berkas yang memperoleh Nilai Tertinggi sudah lengkap, maka Camat tinggal merekomendasi. Jadi tidak ada Kewenangan Camat untuk memberi Pertimbangan-pertimbangan yang mengarah kepada Calon yang memperoleh Nilai Rendah. Apabila hal ini dilakukan, maka Tes Penjaringan dan Penyaringan serta Seleksi Perangkat Desa tidak ada gunanya. Toh yang dipakai Pertimbangan Camat. Dan anehnya lagi, dalam Perekrutan Calon Perangkat Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo ini yang menjadi Tim Seleksinya adalah Pihak Kecamatan, tapi Hasilnya kenapa dimentahkan oleh Camat itu sendiri,” Tambah Budi tambah heran.
“Kemudian di Ayat selanjutnya, yaitu Ayat (3) Pasal 12, Perbub Nomer 10 Tahun 2019 berbunyi, Calon Perangka Desa yang dikonsultasikan sebagaimana Ayat (2) kepada Camat adalah Calon yang memenuhi Kriteria yang telah ditetapkan oleh Panitia untuk diajukan sebagai Calon Terpilih Perangkat Desa, yaitu Calon yang mempunyai Urutan NILAI/SUARA TERTINGGI,” Sambung BUDI HARTONO, SH, menutup Laporannya sembari meminta Drs. Ahmad Faishol, NS, MM, Kepala DPMD Kabupaten Banyuwangi, untuk memberikan Pemahaman yang benar terkait Perbuo tersebut, agar Masyarakat tidak dibohongi.
Setelah menerima Laporan Kuasa Hukum Ruli Ardiansyah, Kadis PMD Banyuwangi, Ahmad Faishol langsung menyurati Ahmad Nuril Falah, No: 400.10.1/1212/429.114/2024, Mare 2024, meminta Camat Wongsorejo segera memfasilitasi dan tindak lanjut Penyelesaian terkait Laporan Kuasa Hukum Ruli Ardiansyah, Budi Hartono, SH.
SEBAGAI CATATAN
Perangkat Desa adalah Unsur Staf/ Penyelenggara Pemerintahan yang membantu Kepala Desa (Kades) dalam Penyusunan Kebijakan dan Koordinasi yang diwadahi dalam Sekretaris Desa dan Unsur Pendukung Tugas Kades dalam Pelaksanaan Kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksanaan Teknis dan Unsur Kewilayahan.
Sebelumnya, dalam UU No 6 Tahun 2014, Tentang Desa, disebutkan, Kepala Desa memiliki Kewenangan mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 Tahun 2015.
Namun karena adanya Laporan dan Pengaduan terkait banyaknnya Kepala Desa yang bertindak Arogan dan sewenang-wenang terhadap Perangkat Desa, bahkan Perilakunya seperti RAJA KECIL yang mempunyai Kekuasaan Penuh atas Wilayahnya, akhirnya Mendagri (Red, Saat itu Mendagri, Tjahyo Kulo) menerbitkan Permendagri No 67 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebenarnya, Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan didasari atas Perasaan Suka atau tidak suka. Dan melalui Permendagri tersebut, Pengisian Jabatan dalam Perangkat Desa, Perilaku Nepotisme bisa dicegah.
Namun, karena dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut disebutkan, bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus meminta Rekomendasi dari Seorang Camat, membuat Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Flah dengan Gagah Berani menyatakan, bahwa dalam Seleksi Perekrutan Calon Perangkat Desa di Desa Bimorejo tersebut TIDAK ADA PASAL yang mengamanatkan secara khusus, jika Peserta yang mendapat Nilai Tertinggi secara Otomatis bisa diangkat menjadi Perangkat Desa. (Red, Mungkin dalam Hati Camat Wongsorejo ini Tertawa sembari bergumam, “Kan Opo Jare Rekomku”).
Yang membuat Miris, Perilaku Camat Ahmad Nuril Falah ini juga diamini Kades Maksum dan juga Panitia Penyelenggara Seleksi tersebut. Dan tanpa memikirkan RASA MALU yang akan dirasakan Ruli Ardiansyah bersama Keluarga Besarnya, Camat Wongsorejo bersama Kades Bimorejo menganulir Kemenangan dan merampas HAK RULI dan memberikan kepada Umy Nasikhah sebagai HADIAH.
TindakanCamat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah dan Kades Bimorejo, Maksum, bisa dikategorikan sebagai “ABUSE OF POWER” dan diindikasikan lakukan TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)…Bersambung
(TEAM MTI, ICN & GERMAK)
#Seleksi Perekrutan Perangkat Desa Bimorejo #ABUSE OF POWER
#Camat Wongsorejo Drs. Ahmad Nuril Falah #Kades Bimorejo Maksum
#RULI ARDIANSYAH, Pemenang Seleksi Perangkat Desa Bimorejo
https://plastikovyye-okna-nedorogo.ru/
Best Stamp Maker Online: High-Quality Custom Stamps Delivered
make stamps online make stamps online .