INDONESIAN CORRUPTION NEWS

CAMAT NURIL Diduga Lakukan Abuse Of Power dan TIPIKOR Dalam Penerimaan Perangkat Desa

Camat & KPK

 

MTI Banyuwang JATIMCamat merupakan Pemimpin dan Koordinator Penyelengara di Wilayah Kecamatan dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota.

Dalam Laman Wikipedia dijelaskan, Camat diangkat oleh Bupati atau Wali Kota atas usul Sekda Kabupaten/Kota dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi Persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 1998, Tentang Kecamatan, dalam Pelaksanaan Tugasnya, Camat memperoleh Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Wali Kota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Darah (OTDA) dan menyelenggarakan Tugas Umum Pemerintahan.

Tugas Seorang Camat dalam membina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan, salah satunya adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kepala Desa (Kades) dan/atau Lurah, Tertib Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) dan/atau Kelurahan, memberikan Bimbingan, Supervisi, Fasilitasi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa dan/atau Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Desa dan/atau Kelurahan.\

Pelaksanaan Kewenangan Camat mencakup Penyelenggaraan urusan Pemerintahan pada Lingkup Kecamatan sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Sementara Kepala Desa (Kades) adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai Wewenang, Tugas dan Kewajiban untuk menyelenggarakan Pembangunan Desa, Pengembangan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan melaksanakan Tugas dari Pemerintah.

Kades berwenang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan Rancangan dan menetapkan Peraturan Desa yang mendapat Persetujuan bersama BPD. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

Kades dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Warga Masyarakat Desa setempat. Dalam melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Penanggung Jawab Utama dalam bidang Pembangunan dibantu Perangkat Desa, Kades bertanggungjawab kepada Masyarakat Desa melalui BPD.

Berdasarkan UU No 06 Tahun 2014, Tentang Desa, ATASAN KADES bukan CAMAT, BUPATI/WALI KOTA atau GUBERNUR, tetapi MASYARAKAT DESA.

CAMAT merupakan Mitra Keja KADES. Hubungan antara Camat dan Kades merupakan Hubungan Koordinatif.

Itulah sekilas tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Seseorang yang memiliki Jabatan CAMAT dan KEPALA DESA (KADES). Dan dari sinlah cerita ini dimulai, bagaimana Perilaku dan Tindakan Pemilik Jabatan sebagai CAMAT dan KADES, yang Notabene sebagai Pelayan Masyarakat.

BIMOREJO adalah sebuah Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dipimpin oleh Seorang Kades yang bernama Maksum. Kades Maksum dipercaya lagi untuk yang Kedua kalinya memimpin Desa Bimorejo Periode 2019 hingga 2025, pada PILKADES 2019.

Desa Bimorejo termasuk Wilayah Desa Pesisir yang bersebelahan dengan Selat Bali (Batas sebelah Timur) dan Desa Wonorejo, Kabupaten Situbondo (sebelah Selatan). Sementara di sebelah Selatan berbarasan dengan Desa Sidodadi dan di sebelah Barat dengan Desa Sidodadi dan Desa Bajulmati (Kecamatan Wondorejo, Banyuwangi).

Dengan Luas Wilayah 222,212 Hektar, Desa Bimorejo terbagi menjadi 2 (Dua) Dusun, yakni Dusun Aseman dan Dusun Bimo. Dengan 9 Rukun Warga (RW) dan 31 Rukun Tetangga (RT), Desa Bimorejo menurut Catatan per Desember 2017 berpenduduk 4.122 Jiwa (Penduduk Pria 2.277 dan Penduduk Wanita 1.845 dengan 1.388 Kepala Keluarga (KK).

Untuk lebih mengoptimalkan Tugas Pelayanan kepada Masyarakat, Kades Maksum mengadakan Seleksi atau Penjaringan Perangkat Desa, dan mengisi kekosongan dalam Satf Desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Bimorejo menggelar Penjaringan Perangkat Desa melalui Pengumuman tentang Pendaftaran dan Penerimaan Perangkat Desa.

Persyaratan mengikuti Seleksi dalam Penjaringan Perangkat Desa, tidak hanya diberlakukan khusus untuk para Pemuda/Pemudi Warga setempat. Namun Warga dari Luar Desa Bimorejo juga bisa mendaftar dan mengikuti Acara tersebut.

Pada saat Pelaksanaan Ujian tersebut, para Peserta dengan Serius mengikuti dan menjalani berbagai Materi Ujian yang diberikan oleh Panitia Penyelenggara, yakni Test Tulis, Test Computer dan Test Wawancara. Agenda Penerimaan Staf Baru Desa Bimorejo tersebut, Pemdes Bimorejo hanya mencari Satu Orang Terbaik, yang memperoleh Nilai Tertinggi, yang Layak dan yang memenuhi Syarat yang diterima sebagai Perangkat Desa  Bimorejo.

Setelah para Peserta menuntaskan berbagai Rangkaian Test dan Ujian, akhirnya Panitia mengumumkan Hasil Nilai yang diraih para Peserta dari setiap Materi Ujian.

Dari Pengumuman yang dibacakan Panitia, Ruli Ardiansyah, Warga Dusun Krajan, RT 001 – RW 001, Desa Sidodadi. Kecamatan Wongsorejo, Bamyuwangi, mendapat Total Nilai 265 dari 3 Materi Test, yakni Test Tulis RULI memperoleh Nilai 92, Test Computer 88 dan Test Wawancara 85. Dengan Nilai Rata-Rata 88,3 Ruli meraih Peringkat Pertama dan mampu mengungguli Peserta lainnya dengan Perolehan Total Nilai 265.

Posisi Kedua ditempati Umy Nasikhah dengan Perolehan Total Nilai 218 (Test Tulis 67, Test Computer 86 dan Test Wawancara 65) dengan Nilai Rata-Rata 72,7.

Sementara Tempat Ketiga diisi Qirodlotul Imat, dengan mengumpulkan Total Nilai 208 (Test Tulis 59, Test Computer 89 dan Test Wawancara 60) dengan Nilai Rata-Rata 69,3.

Menjadi yang Terbaik dan Pemenang dalam Ujian Penerimaan Perangkat Desa tersebut, tentu saja merupakan kebahagiaan tersendiri. Di samping itu, kebahagiaan yang dirasakan Ruli, karena Harapannya untuk mengabdi kepada Negara dan bertugas sebagai Staf Pemerintahan di Desa Bimorejo menjadi kenyataan. Kebahagiaan Ruli juga dirasakan oleh Keluarganya.

Namun Pemuda kelahiran 08 Desember 1996 (Red, Ruli Ardiansyah) tersebut sangat kaget dan tidak percaya ketika membaca Surat Pemberitauhuan yang dikirim oleh Pemdes Bimorejo, No:141/37/429.504.2012/2024, pada Tanggal 15 Maret 2024.

Dalam Surat dijelaskan, bahwa atas Rekomendasi dari Camat Wongsorejo, Drs. Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi, serta Hasil Musyawarah Kepala Desa Bimorejo dengan Perangkat Desa Bimorejo dan Panitia Penyelenggara Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo, Mereka (Red, Kelompok Kades Maksum, Perangkat Desa dan Panitia Penyelenggara Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo yang dipimpin Camat Ahmad Nuril Falah) memutuskan dan menetapkan UMY NASIKHAH sebagai Peserta yang dipilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa Bimorejo dan MENGANULIR RULI ARDIANSYAH sebagai PEMENANG dan Peserta TERBAIK dalam Seleksi Perangkat Desa Bimorejo dengan seenaknya menabrak Aturan dan Etika yang ada.

Bahkan, dalam Surat balasannya yang ditujukan kepada Kades Bimorejo, Maksum, Tanggal 05 Maret 2024, No: 141/127/429.504/2024, Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi, dengan Angkuh dan Percaya diri sembari mengutip Perda Kabupaten Banyuwangi, Peraturan Bupati Banyuwangi dan Peraturan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa, bahwa TIDAK ADA PASAL yang mengamanatkan secara khusus, jika Peserta Seleksi Perangkat Desa dengan Nilai Tertinggi secara Otomatis diangkat menjadi Perangkat Desa.

Dan untuk membungkus “NIAT BUSUK dan JAHAT” tersebut, “Camat yang punya Hobby Tukang Buat Gaduh” ini, dalam Suratnya memberi Rekomendasi dengan Pertimbangan sembari menyitir Ungkapan Bijak, bahwa Ketiga Peserta, yakni RULI, UMY dan IMAT, tersebut memenuhi telah Syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Bimorejo. Namun, katanya berusaha lebih Bijak lagi, karena Formasi Perangkat Desa Bimorejo untuk Perwakilan Kaum Perempuan tinggal Satu, apalagi dengan Masa Kerja yang hanya beberapa Tahun lagi, sembari mengingatkan Pemdes Bimorejo, Camat ini berharap agar lebih mengutamakan dan mencerminkan Keterwakilan Gender di Dusun Bimo dan Aseman, sebisa mungkin, tambah Camat Ahmad Nuril Falah ini mencoba lebih Bijak lagi, Pemdes Bimorejo merekrut Pemuda Pemudi Desa setempat”.

Catan Khusus dari Team MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI), INDONESIAN CORRUPTION NEWS (ICN) & GERAKAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI (GERMAK) untuk Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi, “Lebih Bijak jadi Guru Filsafat saja Pak, jika sudah Lelah dan Capek jadi Camat di Daerah yang lebih banyak dihuni Warga Madura Pak”.

“Memang tidak salah, jika dalam setiap Acara Pemilihan Pemimpin maupun Staff di setiap Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah Warga Pribumi Daerah setempat. Tapi Hal tersebut harus dilakukan secara serentak untuk seluruh Indonesia, jangan dipilah-pilah, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Red, Pemilihan BUPATI) ya Bapak Camat Ahmad Nuril Falah”.

Jika sedari awal Wilayah Kecamatan Wongsorejo, khususnya untuk Pemdes Bimorejo, memberikan Persyaratan, bahwa yang boleh mengikuti Seleksi Perekrutan Pegawai di Desanya, hanya khusus Warga setempat, maka tidak akan pernah terjadi sebuah Keholiman dan Kejahatan yang dilakukan terhadap Ruli Ardiansyah, yang Notabene juga masih Warga Wilayah Kecamatan Woongsorejo. Perasaan dan Hati Ruli dan Keluarga Besarnya juga tidak Tersakiti karena harus menanggung RASA MALU.

Apakah tidak pernah berpikir, jika kelak Anak Cucunya akan mendapat Perlakuan yang mungkin lebih menyakitkan lagi?

Kini RULI ARDIANSYAH harus mengubur dalam-dalam Impiannya untuk mengabdi kepada Negara dan Kandas seketika hanya karena adanya dugaan sebuah Motif Tindak Kejahatan yang menabrak Aturan dengan bersembunyi dibalik Aturan tersebut.

Dalam Surat Pemdes Bimorejo tersebut, disebutkan, bahwa Keputusan untuk mengangkat UMY NASIKHAH dan menganulir RULI ARDIANSYAH sebagai Perangkat Desa Bimorejo, berdasarkan:

  1. Surat Rekomendasi Camat Wongsorejo Nomor: 141/127/429.504/2024, Tertanggal 05 Maret 2024, tentang Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa Bimorejo.
  2. Pertimbangan atas saran dan masukan dari Camat Wongsorejo yang tercantum dalam Lampiran Surat Camat Wongsorejo.
  3. Hasil Musyawarah Kepala Desa Bimorejo dengan Perangkat Desa Bimorejo dan Panitia Penyelenggara Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo.

Jika mencermati isi Surat Pemberitahuan di atas, RULI tidak hanya diperlakuan dengan sewenang-wenang dan juga Tindakan yang tidak Adil dari Camat Wongsorejo, namun Kades dan Perangkat Desa Bimorejo serta Panitia Penyelenggara Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo, juga dapat dinyatakan sebagai bagian dari Persekongkolan Jahat dalam Perbuatan yang menabrak dan melanggar Aturan, mengingkari Kebenaran dan tidak memiliki Etika dan Adab.

Bisa saja di kemudian hari, NASIKHAH UMY, justru akan menjadi Bulyan dan Cibiran banyak Orang. Bahkan, bukan hanya UMY saja, tapi Keluarganya juga kena Getahnya. Warga Masyarakat Kecamatan Wongsorejo akan memandang, mencemooh dan mengangkap, bahwa Umy dan Keluarganya ikut serta dalam Upaya Jahat untuk menjegal dan merampas HAK Pemilik Syah RULI ARDIANSYAH.

Dan sebagai Catatan. Jika Flasback ke belakang, pada Bulan Juli Tahun 2022 lalu, Wilayah Wongsorejo juga sempat Kekisruhan, akibat Keputusan yang dibuat Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, yang akhirnya Tindakan Sembrono-nya justru menimbulkan Kegaduhan.

EKO WIJIONO, Sesepuh dan Pelaksana Mandat GERAKAN AKTIVIS INDONESIA BERSATU (GAIB) yang ikut dalam Aksi Unjuk Rasa dengan tegas menyatakan saat itu, bahwa Kegaduhan Masyarakat ini berawal dari Tindakan Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, yang menerima Uang sejumlah Rp. 100 Juta sebagai Uang Muka (DP) Pembelian Buah Kapuk di Lahan KLHK Kecamatan Wongsorejo dari Salman, Warga Dusun Karang Baru, Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi, pada Tanggal 18 Juli 2022. Bahkan menurut EKO, Sikap Kemasyarakatan yang dilakukan oleh Camat Ahmad Nuril Falah tersebut kurang benar dan cenderung ada Motif mencari Keuntungan. Ahmad Nuril Falah dinilai kurang Peka terhadap Sisi Pemberdayaan Masyarakat dan mengabaikan Peran serta Warga Petani.

Jadi tidak Heran jika Pejabat Camat di Kabupaten Banyuwangi ini selalu membuat Polemik dengan Perilakunya. Bisa jadi Perbuatan dan Tindakan yang dilakukan dan kerap menimbulkan Polemik tersebut merupakan HOBBY-nya.

Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), memang selalu diterpa berbagai Persoalan dan Konflik yang menjadi Perhatian dan Keprihatinan berbagai Pihak. Bahkan Persoalan yang sempat mencuat dan mengemuka di Wilayah tersebut, di antaranya yakni Penyegelan/ Penutupan Gedung Sekolahan Madrasah Tsanawiyah (MTS) dan Madrasah Aliyah (MA) Darul Huda, di Desa Alasbuluh, Wongsorejo, Banyuwangi dan Penetapan Salman sebagai Pemenang Lelang Buah Kapuk di Lahan KLHK oleh Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi.

Melihat kegaduhan yang kerap terjadi di Daerahnya, berbagai Lembaga Elemen Masyarakat yang tergabung dalam GAIB terkait Stabilitas Wilayah sangat Geram, sehinga meminta dan mendesak Forkopimda Kabupaten Banyuwangi mengambil alih Penanganan berbagai Persoalan Tindakan Tegas, karena Forkompimcam Wongsorejo dianggap tidak mampu.

Bahkan, Choirul Hidayanto, Ketua LPBI Investigator menegaskan, Pengendalian Wilayah harus dijadikan Prioritas Utama, karena saat itu mendekati Pelaksanaan KTT G20, yang digelar di Kawasan Nusa Dua Bali. Menurut Choirul, “Wilayah Kecamatan Wongsorejo merupakan Pintu Keluar Masuk Aktivitas Jawa-Bali.

Jika diperhatikan dengan seksama, Polemik yang kini dihadapi RULI ARDIANSYAH, Kronologis Ceritanya tidak jauh berbeda. Apakah ada MOTIF dan MODUS di balik keputusanan memilih dan mengangkat Umy Nasikhah dan menganulir RULI sebagai Perangkat Desa Bimorejo?

Dalam Hal ini, TIM MTI, ICN dan GERMAK akan menelisik dan terus melakukan Pendalaman terkait adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di  balik Pengangkangan Terhadap Hukum yang dilakukan oleh Camat Wongsorejo, Kades, Staf dan Panitia Seleksi Desa Bimorejo?.

Team MTI yang mencoba melakukan Konfirmasi di Balai Desa Bimorejo, namun Kades Maksum sedang tidak berada di Ruang Kerjanya. Ketika dihubungi melalui Sambungan Telpon dan Chat WhatsAppnya, yang bersangkutan mencoba menghindar dan tidak meresponnya.

Sementara itu, Ruli Ardiansyah juga tidak tinggal diam. Merasa Martabat Harga Dirinya dan Keluarganya dipermalukan, Ruli memberikan Kuasa Hukum kepada Budi Hartono, SH, untuk menangani ketidakadilan yang diterimanya.

Budi Hartono, yang diminta Ruli untuk membantunya, langsung bersikap dan berkirim Surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi, Drs. Ahmad Faishol, NS, MM.

Dalam suratnya, Budi melaporkan terkait Proses Seleksi Perekrutan Perangkat Desa Bimorejo 2024. Budi juga menceritakan, bagaimana upaya Ruli Ardiansyah menjadi yang Terbaik dalam Seleksi tersebut dan yang berhak diangkat menjadi Perangkat Desa Bimorejo harus Kandas karena adanya Surat dari Camat Wongsorejo.

Budi kemudian memberikan Pemahaman terkait Peraturan Bupati Banyuwangi yang digunakan Camat untuk memperkuat Argumen dan Pengaruhnya kepada Kades Maksum.

Menurut Budi dalam suratnya untuk Kepala DPMD, Di sinilah terjadi Perbedaan Penafsiran terhadap Perbub No. 10 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (2), yang mana dalam Perbub tersebut berbunyi: Kepala Desa mengajukan Hasil Penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), sekurang-kurangnya 2 (Dua) Orang Calon Perangkat Desa pada masing-masing Jabatan untuk dikonsultasikan kepada Camat. Di dalam Penafsiran Perbub Nomer 10 Tahun 2019 Pasal 12 Ayat (2) inilah terjadi Perbedaan Penafsiran terhadap sebuah Produk Hukum (Desenting Opinion), antara Kepala Desa dengan Kami. Yang mana menurut Penafsiran Kepala Desa, Pasal ini memperbolehkan berkonsultasi dengan Camat dan atas Pertimbangan Camat, maka Kepala Desa bisa memilih dan menetapkan salah satu dari Ketiga Calon Perangkat Desa yang dimohonkan Rekomendasi tersebut, baik yang Perolehan Nilainya Rendah, Sedang ataupun Tertinggi. Sedangkan menurut Penafsiran Kami, Pasal tersebut yang berbunyi “Diajukan sekurang-kurangnya 2 (Dua) Orang Calon Perangkat Desa, adalah agar Camat bisa mengetahui dan mengecek tentang benar-benar telah diadakan Penjaringan dan mengecek tentang berkas-berkas Calon yang memperoleh Nilai Tertinggi,” Tulis Budi dalam Sanggahannya.

“Dan apabila semua Tahapan sudah dilaksanakan dengan benar dan berkas yang memperoleh Nilai Tertinggi sudah lengkap, maka Camat tinggal merekomendasi. Jadi tidak ada Kewenangan Camat untuk memberi Pertimbangan-pertimbangan yang mengarah kepada Calon yang memperoleh Nilai Rendah. Apabila hal ini dilakukan, maka Tes Penjaringan dan Penyaringan serta Seleksi Perangkat Desa tidak ada gunanya. Toh yang dipakai Pertimbangan Camat. Dan anehnya lagi, dalam Perekrutan Calon Perangkat Desa Bimorejo, Kecamatan Wongsorejo ini yang menjadi Tim Seleksinya adalah Pihak Kecamatan, tapi Hasilnya kenapa dimentahkan oleh Camat itu sendiri,” Tambah Budi tambah heran.

Kemudian di Ayat selanjutnya, yaitu Ayat (3) Pasal 12, Perbub Nomer 10 Tahun 2019 berbunyi, Calon Perangka Desa yang dikonsultasikan sebagaimana Ayat (2) kepada Camat adalah Calon yang memenuhi Kriteria yang telah ditetapkan oleh Panitia untuk diajukan sebagai Calon Terpilih Perangkat Desa, yaitu Calon yang mempunyai Urutan NILAI/SUARA TERTINGGI,” Sambung BUDI HARTONO, SH, menutup Laporannya sembari meminta Drs. Ahmad Faishol, NS, MM, Kepala DPMD Kabupaten Banyuwangi, untuk memberikan Pemahaman yang benar terkait Perbuo tersebut, agar Masyarakat tidak dibohongi.

Setelah menerima Laporan Kuasa Hukum Ruli Ardiansyah, Kadis PMD Banyuwangi, Ahmad Faishol langsung menyurati Ahmad Nuril Falah, No: 400.10.1/1212/429.114/2024, Mare 2024, meminta Camat Wongsorejo segera memfasilitasi dan tindak lanjut Penyelesaian terkait Laporan Kuasa Hukum Ruli Ardiansyah, Budi Hartono, SH.

SEBAGAI CATATAN

Perangkat Desa adalah Unsur Staf/ Penyelenggara Pemerintahan yang membantu Kepala Desa (Kades) dalam Penyusunan Kebijakan dan Koordinasi yang diwadahi dalam Sekretaris Desa dan Unsur Pendukung Tugas Kades dalam Pelaksanaan Kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksanaan Teknis dan Unsur Kewilayahan.

Sebelumnya, dalam UU No 6 Tahun 2014, Tentang Desa, disebutkan, Kepala Desa memiliki Kewenangan mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 83 Tahun 2015.

Namun karena adanya Laporan dan Pengaduan terkait banyaknnya Kepala Desa yang bertindak Arogan dan sewenang-wenang terhadap Perangkat Desa, bahkan Perilakunya seperti RAJA KECIL yang mempunyai Kekuasaan Penuh atas Wilayahnya, akhirnya Mendagri (Red, Saat itu Mendagri, Tjahyo Kulo) menerbitkan Permendagri No 67 Tahun 2017, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebenarnya, Hal tersebut dilakukan untuk memastikan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan didasari atas Perasaan Suka atau tidak suka. Dan melalui Permendagri tersebut, Pengisian Jabatan dalam Perangkat Desa, Perilaku Nepotisme bisa dicegah.

Namun, karena dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut disebutkan, bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus meminta Rekomendasi dari Seorang Camat, membuat Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Flah dengan Gagah Berani menyatakan, bahwa dalam Seleksi Perekrutan Calon Perangkat Desa di Desa Bimorejo tersebut TIDAK ADA PASAL yang mengamanatkan secara khusus, jika Peserta yang mendapat Nilai Tertinggi secara Otomatis bisa diangkat menjadi Perangkat Desa. (Red, Mungkin dalam Hati Camat Wongsorejo ini Tertawa sembari bergumam, “Kan Opo Jare Rekomku”).

Yang membuat Miris, Perilaku Camat Ahmad Nuril Falah ini juga diamini Kades Maksum dan juga Panitia Penyelenggara Seleksi tersebut. Dan tanpa memikirkan RASA MALU yang akan dirasakan Ruli Ardiansyah bersama Keluarga Besarnya, Camat Wongsorejo bersama Kades Bimorejo menganulir Kemenangan dan merampas HAK RULI dan memberikan  kepada Umy Nasikhah sebagai HADIAH.

TindakanCamat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah dan Kades Bimorejo, Maksum, bisa dikategorikan sebagai “ABUSE OF POWER” dan diindikasikan lakukan TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)Bersambung
(TEAM MTI, ICN & GERMAK)
#Seleksi Perekrutan Perangkat Desa Bimorejo #ABUSE OF POWER
#Camat Wongsorejo Drs. Ahmad Nuril Falah #Kades Bimorejo Maksum
#RULI ARDIANSYAH, Pemenang Seleksi Perangkat Desa Bimorejo

Exit mobile version