
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan ini tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.
Tim media ini telah berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait, termasuk M. Munif selaku koordinator SPBU Banyuwangi Kota, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 5 April 2025 pukul 17.40 WIB di nomor 085230938234. Namun hingga berita ini dirilis pukul 23.32 WIB, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Diamnya pihak-pihak yang bertanggung jawab hanya menambah daftar panjang pertanyaan publik terkait transparansi dan komitmen terhadap penegakan regulasi.
Masyarakat berharap Pemkab Banyuwangi tidak menutup mata. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan publik. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin sungai-sungai di Banyuwangi akan berubah menjadi saluran tertutup yang kehilangan fungsi utamanya.
#Banyuwangi #SempadanSungai #LingkunganHidup #BangunanLiar #PemkabBanyuwangi #DPUPengairan #PenegakanHukum #RegulasiDilanggar #BencanaBanjir #SaveSungai #TransparansiPublik #JurnalismeLingkungan #AwasBanjir
(HAKIM/SOFYAN & MTI, ICN GERMAK)