ICN JAKARTA – Agus Harimurti Yudhoyono, yang akrab disapa AHY, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), benar-benar membuktikan Janjinya untuk “BERANTAS & GEBUK MAFIA TANAH”.
Meski belum genap Satu Bulan, AHY menjadi Orang Nomor Satu di Kementerian Pertanahan, AHY dan Jajarannya berhasil mengungkap 2 (Dua) Kasus MAFIA TANAH, yang terjadi di Kabupaten Sampang dan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), sekaligus membekuk para PELAKUNYA.
Ketika di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jatim, AHY mengungkapkan, bahwa dalam Kasus tersebut, Satuan Tugas (SATGAS) ANTI MAFIA TANAH telah Tetapkan 5 (Lima) Orang sebagai Tersangka. Kasus tersebut juga sudah dinyatakan P21.
“Terdapat Berkas Perkara yang sudah P21 atau Lengkap sebanyak Dua Kasus di Banyuwangi dan Pamekasan dengan jumlah Lima Orang Tersangka,” Ungkapnya, Sabtu (16/03/2024).
BACA JUGA:
*MAFIA TANAH Gentayangan Dalam Sengketa Lahan Kepiting Review 1
*Ganyang Mafia Tanah Dalam Sengketa Lahan Kepiting Banyuwangi Review-2
*Hilangnya Aset Dan Tanah Negara Akibat MAFIA TANAH
Dalam Kasus Tanah yang di Banyuwangi, kata AHY, terkait dengan Surat Kuasa Palsu dalam Proses Pemisahan Sertifikat di Kantor Pertanahan Banyuwangi.
“Kerugian sekitar Rp. 17,769 M dengan Luas Tanah 14.250 Meter persegi. Potensi Kerugian Negara dari BPHTB dan PPH sebbesar Rp. 506 Juta,” Imbuhnya.
Dari Kasus tersebut, sambung AHY, ada dugaan sekitar 1.200 Sertifikat Palsu yang saat ini masih ditahan oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi atas Instruksi Satgas Anti Mafia Tanah.