
ICN Jakarta Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut “Kasus dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Periode 2018-2023”.
Penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai Tersangka, yang terdiri dari 6 Pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan 3 Pihak Swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dua tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) serta Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka ini diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka lainnya yang telah kami tetapkan sebelumnya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2).
Jemput Paksa di Kantor Pertamina
Sebelum menetapkan Maya dan Edward sebagai tersangka, penyidik terpaksa menjemput mereka di kantor karena keduanya mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Mereka kami panggil pada pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 14.00 WIB tidak hadir. Oleh karena itu, kami terpaksa menjemput mereka langsung di kantor masing-masing,” tegas Qohar.
Peran Tersangka dalam Skandal Korupsi