
ICN Medan SUMUT – Miris dan sangat disayangkan, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 17 tahun di RSU Bina Kasih diduga tidak mendapatkan hak normatifnya.
Ernawati Br Tarigan (55), warga Sri Gunting, telah bekerja di rumah sakit yang berlokasi di Jalan TB Simatupang No. 148, Medan Sunggal, Kota Medan, sejak tahun 2007 hingga Februari 2025. Namun, hingga kini, ia belum menerima hak-hak ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi haknya sebagai karyawan tetap.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Tipikor Indonesia, Ernawati mengaku kebingungan dan merasa sangat terpukul karena haknya belum juga diberikan.
“Saya bingung, Kak, kenapa hak normatif saya belum dibayarkan. Saya sangat membutuhkan uang itu, apalagi saat ini saya masih menjalani rawat jalan. Tahun 2024 lalu saya terkena stroke. Sekarang sudah lumayan membaik dan bisa berjalan, meski masih terasa berat di kaki. Semua biaya pengobatan saya tanggung sendiri. Suami saya hanya seorang driver ojek online. Saya sangat berharap hak saya segera dibayar,” ungkapnya sembari meneteskan air mata, Jumat (21/3/2025).
Hak-Hak Karyawan Yang Harus Dipenuhi
Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, setiap pekerja berhak mendapatkan beberapa hak normatif, di antaranya:
1). Upah dan Tunjangan – Setiap karyawan berhak menerima gaji yang sesuai dengan ketentuan serta tunjangan seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
2). Pesangon dan Hak Pensiun – Jika karyawan diberhentikan atau mengundurkan diri, perusahaan wajib membayar pesangon sesuai dengan masa kerja.
3). Cuti dan Jaminan Sosial – Termasuk cuti tahunan, cuti sakit, serta jaminan sosial tenaga kerja.
4). Perlindungan Hukum – Karyawan berhak menempuh jalur hukum jika hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Ernawati mengaku sudah mencoba meminta bantuan kuasa hukum pada awal 2025, tetapi tidak menemukan titik terang.
“Saya malah disuruh mundur oleh kuasa hukum saya. Rasanya seperti dipermainkan, saya hanya ingin hak saya diberikan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSU Bina Kasih belum memberikan pernyataan resmi terkait permasalahan ini.
Harapan dan Tindakan Lanjutan
Kasus seperti yang dialami Ernawati bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Banyak pekerja di sektor kesehatan maupun industri lainnya menghadapi permasalahan serupa. Pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih memahami hak-hak ketenagakerjaan agar dapat memperjuangkan keadilan di dunia kerja.
#Medan #HakNormatifHarusDibayar #ErnawatiBrTarigan
#TipikorIndonesia #KeadilanUntukPekerja #HakPekerja
#RSUBinaKasih #TenagaKerjaIndonesia #StopPelanggaranHakPekerja
#DinasKetenagakerjaan #HukumDanKeadilan
CATATAN:
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai hal terkait tenaga kerja, antara lain:
1). Jam kerja: Terdapat dua sistem jam kerja, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 8 jam kerja dalam 1 hari.
2). Pelatihan kerja: Pelatihan kerja diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensi pekerja.