Indonesian Corruption News SUMUT – Warga Masyarakat di 3 (Tiga) Desa, yakni Desa Kelambir V Kebun, Desa Kelambir V Kampung dan Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), sejak Indonesia Merdeka belum pernah merasakan memiliki Pasar Tradisional atau Pasar Pasar Rakyat, sebagai Tempat untuk melakukan kegiatan Jual Beli. Sejak lama, Warga 3 Desa tersebut sangat menginginkan sebuah Tempat, yang bisa digunakan untuk Jual Beli kebutuhan dan juga bisa untuk bercengkrama bersama.
Karena Pemerintah dinilai tidak ada kepedulian dan Abai terhadap keinginannya tersebut, akhirnya Warga meminta kepada Wakilnya yang duduk di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, H. Wagirin Arman, SSos, agar membantunya mencarikan Sebidang Lahan, yang akan digunakan sebagai Pasar Tradisional atau Pasar Rakyat, untuk membangun kelangsungan Perekonomiannya.
Mengingat, Warga 3 Desa tersebut, hingga kini belum memiliki sebuah Tempat untuk bisa melakukan kegiatan Perdagangan Jual Beli sebagai Mata Pencahariannya. Bahkan, Warga terpaksa harus membuka Lapak Dagangannya di bawah Jembatan Jalan Tol Daerah setempat, di depan Rumah Warga dan juga di depan Halaman Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, agar kebutuhan Rumah Tangganya tetap bisa terpenuhi tanpa kendala.
H. Wagirin Arman, SSos, merupakan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) yang sudah 8 (Delapan) Periode berada di Gedung Dewan, baik sebagai Anggota DPRD Kabupaten maupun Anggota DPRD Provinsi. Bahkan H Wagirin pernah memegang Tampuk Pimpinan, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Periode 2004-2009 dan Ketua DPRD Provinsi Sumut pada Periode 2014-2019.
Wakil Rakyat kelahiran Desa Kelambir V Kebun, Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Tahun 1949 lalu, menerangkan, bahwa Warga Masyarakat di 3 Desa tersebut, telah menyampaikan Apirasi dan Harapannya, agar Dirinya membantu untuk mencarikan Lahan yang bisa digunakan sebagai Pasar Tradisional, untuk membangun Perekonomian demi kebutuhan Hidupnya.
“Ketiga Desa yang berpenduduk sekitar 35.000 Kepala Keluarga (KK) itu, hingga kini belum memiliki Pasar Tradisional. Sehingga Masyarakat berharap agar terketuk Hati Menteri BUMN, memberikan Lahan Eks HGUnya kepada Masyarakat untuk dijadikan Pasar Tradisional,” Ungkap mantan Ketua DPRD Provinsi Sumut tersebut kepada Awak Media, Selasa (05/12/2023).
Menurut H. Wagirin, Dirinya juga ikut merasakan kesulitan dan kesusahan yang dialami para Warga, ketika akan menjajakan dagangannya. Karena tidak adanya Tempat Jualan, maka Warga terpaksa menggelar Dagangannya di bawah Jembatan Jalan Tol, di depan Rumah-Rumah Warga, dan juga di depan Halaman LP Tanjung Gusta Medan.
H. Wagirin berharap, Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (BUMN RI), Dr (HC). H.Erick Thohir, BA, MBA, bisa mendengar Aspirasi Masyarakat, untuk melepas 3 Hektare Lahan Eks HGU PTPN II untuk Kepentingan Umum. Dari pada, kata H. Wagirin, LAHAN tersebut dikuasai MAFIA TANAH, yang terus mengincar Lahan-Lahan Eks HGU, yang masih banyak tersebar di Kabupaten Deli Serdang.
Oleh karena itulah, Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumut tersebut, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang bersama-sama Pemprov Sumut untuk menyampaikan Harapan dan Tuntutan Warga Masyarakat ke Menteri BUMN di Jakarta. Sehingga, Warga memiliki Pasar Tradisional, sebagai Tempat untuk membangun Perekonomiannya.
“Jika sudah ada Lahan, tentu Pemkab Deli Serdang bisa bekerjasama dengan Pemprov Sumut, membangun Pasar yang Permanen, dengan cara menyisihkan Anggaran di APBD masing-masing. Sehingga Rakyat memiliki Pasar Tradisional, Tempat berjualan dan berbelanja kebutuhan sehari-hari Masyarakat,” Imbuhnya.
H. Wagirin juga mengungkapkan, bahwa sejak Dia Lahir dan besar di Desa Kelambir V Kebun, Tiga Desa tersebut memang tidak pernah ada Pasar/Pajak. Oleh karenan itu, Dia berharap, Pemkab Deli Serdang dan Pemprov Sumut, berkolaborasi untuk menggairahkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan membangun Pasar Tradisional.
“Intinya, Kita di sini mengusulkan, agar Pemprov Sumut dan Pemkab Deli Serdang, segera melakukan Penjajakan terhadap Penggunaan Lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II untuk dibangun Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional. Mengingat, Kawasan itu terbentang luas Lahan Perkebunan yang sudah berakhir HGUnya, serta sebagian sudah dikuasai MAFIA TANAH,” Ungkap H. Wagirin Arman, SSos, Anggota DPRD Provinsi Sumur, Partai Golkar, menutup keterangannya.
PERLU DIKETAHUI, KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK), juga sedang gencar melakukan Perburuan terhadap “MAFIA TANAH”. Dan pada Juli 2023 lalu, telah melakukan Pengusutan dugaan Penghitungan Fiktif Harga Transaksi Jual Beli Lahan dalam kasus dugaan “Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)” Pengadaan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Perkebunan Tebu di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, di Wilayah Situbondo dan Pasuruan.
Selain melakukan Pemeriksaan terhadap para Tersangka dan Saksi, baik Pejabat di Lingkungan Kabupaten Pasuruan, PTPN XI dan para Pihak, KPK juga mengamankan Dokumen Transaksi Jual Beli Lahan dan Alat Elektronik dari Upaya Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di Wilayah Provinsi Jawa Timur (Jatim), yakni Kantor PTPN di Surabaya, Perusahaan Gula Asembagus di Situbondo dan Kantor Pihak Swasta di Surabaya dan Malang.
KPK juga melakukan Pencegahan terhadap 5 Orang yang terkait dalam kasus tersebut. Dan pada November 2023 kemarin, KPK kembali melakukan Pemeriksaan terhadap 9 (Sembilan) Orang Saksi terkait kasus Korupsi di PTPN XI. Tim Penyidik KPK melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan terhadap Saksi-Saksi, di antaranya Agus Priyambodo (GM PG asembagus Periode 2020-2022/ Sekretaris PTPN XI Tahun 2015-2019), Achmad Barnas (Pensiunan/GM PG Asembagus Periode 2016-2018), Abdul Aziz Wibowo (Asisten Manager Kebun Banyuwangi PTPN XI), Erniantoko (Manager Tanaman PG Kedawoeng 2015-2018/ Manager Tanaman 1 PG Semboro Jember), Agoes Noerwidodo (Kadiv Budidaya Tanaman PTPN XI Periode 2026-2017), Agustinus Banu Wiryawan (Staf Aset Divisi Umum, Hukum dan Aset) PTPN XI, Arief Radinata (Anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI/Divisi Umum dan Aset, Tahun 2016), Aris Toharisman (Direksi Operasional 2014-2017/ Direktur Komersial PTPN XI/sejak 10 November 2016 dan Deddy Satrio (Kaur Pengadaan), yang bertempat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, SH, SU, MIP, juga mengungkap terkait “MAFIA TANAH” yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Menurut Prof Mahfud, Lahan milik PTPN II di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut diduga dicaplok “MAFIA TANAH”. Prof Mahfud menyebut, Negara berpotensi kehilangan Aset senilai Rp. 1,7 Triliun. Pemerintah baru mengetahui adanya Kasus tersebut, setelah 234 Orang Penggugat yang meminta Eksekusi Lahan seluas 464 Hektare.
Menurut Prof Mahfud, Tanah Negara di Tanjung Morawa seluas 464 Hektare tersebut merupakan milik PTPN II, namun di PN dikalahkan dalam Kasus Perdata. Pemerintah baru mengetahui pada 2019, ketika para Penggugat yang berjumlah 234 Orang tersebut minta Eksekusi. Eksekusi tersebut berdasar Putusan Perdata PK MA RI Nomor: 508 PK/Pdt/2015 Jo Putusan PN Lubuk Pakam 05/Pdt.G/2011, yang menyebutkan, bahwa bagian HGUNo 62/Penara seluas 464 Hektare merupakan milik Masyarakat sebanyak 234 Orang selaku Penggugar.
Namun, akhirnya PTPN II menemukan Bukti Pemalsuan terkait Surat Keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang, Tanggal 20 Desember 1953, yang digunakan Masyarakat sebagai Alas Hak atas Tanah, yang digunakan sebagai Bukti pada Proses Gugatan Perdata.
Prof Mahfud menjelaskan, bahwa dalam Surat keterangan tersebut diketahui banyak kejanggalan. Di samping itu, kata Prof Mahfud, para Saksi dan Terdakwa Pemalsuan Surat keterangan tersebut, waktu di depan Pengadilan, mengaku dan menyatakan Tidak pernah memiliki Tanah di Lokasi tersebut. Namun pada Juni 2023, terbit Putusan PN Lubuk Pakam Nomor: 471/Pid.B/2023/PN.Lbp, yang menyatakan bahwa Murachman, Terdakwa Pemalsuan Surat tersebut tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pemalsuan. Tetapi Dua Hakim menyatakan Dissenting Opinion dalam Putusan tersebut.
Dan atas Putusan PN Lubuk Pakam tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi. Prof Mahfud menduga ada MAFIA TANAH di balik Kasus tersebut. Karena telah ditemukan Bukti adanya Pihak lain yang menjanjikan Uang sebesar Rp. 1,5 Miliar per Orang kepada 234 Warga Penggugat tersebut.
Prof Mahfud dengan Tegas menyatakan, bahwa kasus MAFIA TANAH yang terjadi di Tanjung Morawa, Deli Serdang tersebut, Sponsornya adalah PEBISNIS.
(Reporter: ADEL & Editor: MTI & Indonesian Corruption News/ICN)
#Warga Desa Kelambir V Kebun #Desa Kelambir V Kampung #Desa Tanjung Gusta #Kecamatan Hamparan Perak #Kabupaten Deli Serdang #Provinsi Sumatera Utara#Pasar Rakyat Atau Pasar Tradisional