ICN Banyuwangi, JATIM – Polresta Banyuwangi menggelar Konferensi Pers terkait kasus “Pengancaman dengan Senjata Api (Senpi)” yang dilakukan oleh Seorang Pengusaha Kontraktor Proyek Pemkab Banyuwangi, M. Murni Abdullah. Pengusaha ini mengancam Seorang Juru Parkir bernama Fanani di area Banyuwangi. Kasus ini menjadi Viral di Masyarakat dan mendapat perhatian luas setelah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada Rabu (30/10/2024).
Dalam Konferensi Pers, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtata Putra, SIK, MSi, MH menyatakan, bahwa proses penyelidikan dan pengumpulan bukti telah dilakukan secara mendalam. Berdasarkan bukti CCTV dari empat lokasi dan keterangan saksi, M. Murni Abdullah ditetapkan sebagai Tersangka dan langsung ditahan sejak Sabtu lalu. Tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal Satu Tahun Penjara.
Barang Bukti dan Penegasan Kapolresta
1. Senjata api jenis Glock 43 beserta 12 butir amunisi disita sebagai Barang Bukti.
2. Polisi juga menyita kendaraan BMW bernopol P 44 PII yang dikendarai Tersangka.
3. Kapolresta menegaskan, Senpi yang dimiliki Tersangka diperoleh secara sah, namun digunakan dengan cara yang Melanggar Hukum.
Polresta Banyuwangi berkoordinasi dengan Polda Jatim untuk menyelidiki kepemilikan Senjata Api tersebut. Meskipun tidak ada bukti CCTV yang menunjukkan Aksi Penodongan, Tersangka dianggap melakukan Ancaman Serius yang dapat dikategorikan sebagai Ancaman Kekerasan.
Kasus ini mengingatkan Publik pada insiden serupa, seperti Aksi Penodongan yang dilakukan oleh Muhammad Farid Andika di Jakarta pada Tahun 2021, yang juga Viral di Media Sosial. Kasus tersebut berakhir dengan Penetapan Tersangka dan jeratan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur Sanksi Berat bagi Penyalahgunaan Senjata Api.
Izin Kepemilikan Senjata Api di Indonesia
Menurut Regulasi Polri, Warga Sipil hanya boleh memiliki Senjata Api setelah melalui Prosedur ketat, termasuk Uji Psikologi dan Kesehatan.
Kepemilikan Senjata Api terbatas pada golongan tertentu seperti Pejabat, Pengusaha besar, dan Profesional yang membutuhkan senjata untuk perlindungan diri. Penggunaan Senjata Api hanya diperbolehkan dalam kondisi mendesak dan tidak untuk menakut-nakuti publik.
*Catatan Hukum dan Perubahan Pasal 335 KUHP*
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus istilah “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dari Pasal 335 KUHP, memperjelas aturan terkait Ancaman Kekerasan. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku efektif pada Tahun 2026, memberikan waktu Transisi bagi Penegakan Hukum.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menegakkan Hukum secara Profesional. Tindakan cepat kepolisian dan bukti yang dikumpulkan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan Senjata Api.
Indonesian Corruption News (ICN) dan Media Tipikor Indonesia (MTI) memberikan Penghargaan dan Apresiasi setinggi-tingginya atas “Tindakan Cepat dan Langkah Tegas yang diambil oleh Polresta Banyuwangi dalam menetapkan Tersangka dan menahan M. Murni Abdullah. Sikap Tegas Kapolresta Rama dan Jajaran patut diapresiasi. Ini menunjukkan “Komitmen Penegakan Hukum yang tidak Pandang Bulu, Terlepas dari Posisi Sosial maupun Kekayaan Pelaku”.
Insiden ini menjadi Pengingat Penting, bahwa Penggunaan Senjata Api oleh Warga Sipil harus diawasi dengan ketat. Kepolisian perlu memperketat izin kepemilikan senpi dan memastikan penggunaannya tidak disalahgunakan untuk menakut-nakuti atau menindas orang lain.
Mengingat kasus ini sudah Viral dan menjadi Konsumsi Publik, Transparansi dari Polresta Banyuwangi dalam Proses Hukum sangat penting untuk menjaga Kepercayaan Masyarakat. Karena Kasus ini mendapat Perhatian luas dari Masyarakat dan menjadi Ujian bagi Polresta Banyuwangi dalam menegakkan Prinsip Transparansi Hukum. Diharapkan Proses Hukum dapat berjalan secara terbuka, tanpa intervensi atau tekanan dari pihak manapun.
Belajar dari kasus serupa, seperti insiden Penodongan Senpi oleh Pengemudi Toyota Fortuner di Duren Sawit yang langsung ditindak tegas oleh Polda Metro Jaya. Masyarakat Banyuwangi juga berharap Penanganan kasus ini berjalan dengan cepat dan Transparan, serta Tindakan Tegas terhadap para Pelaku yang senang membahayakan keselamatan orang lain. Sehingga dapat memberikan Efek Jera bagi Pelaku kekerasan serupa.
Demi menjaga Keamanan dan Ketertiban di Banyuwangi, Masyarakat diharapkan untuk terus aktif mengawal kasus ini dan tidak ragu melaporkan Tindakan Intimidasi atau Ancaman serupa yang mungkin terjadi di sekitar Diri Kita masing-masing.
MTI dan ICN akan mengawal kasus ini dengan serius, sekaligus mendukung upaya Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan.
(Indonesian Corruption News & Media Tipikor Indonesia)
#IndonesianCorruptionNews #MediaTipikorIndonesia
#MabesPOLRI #PoldaMetroJaya #PolrestaBanyuwangi
#PenegakanSupremasiHukum #PenggunaanSenjataApi