Indonesian Corruption News JATIM – Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa disingkat DPR adalah Lembaga Hukum yang menjadi Perwakilan Rakyat Indonesia. DPR memiliki Peran dalam Pembuatan Undang-Uandang, Pengawasan Pemerintah dan juga Wakil Suara Rakyat. DPR.
DPR terdiri dari Anggota-Anggota yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Selain wajib menjalankan Tugas dan Fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki Hak dan Kewajiban yang melekat pada masing-masing Individu setiap Wakl Rakyat.
A). HAK ANGGOTA DPR terdiri dari:
*Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang (RUU) *Mengajukan Pertanyaan
*Menyampaikan Usul dan Pendapat *Memilih dan Dipilih *Membela Diri *Imunitas
*Protokoler *Keuangan dan Administratif *Pengawasan
*Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Dapil
*Hak Melakukan Sosialisasi Undang-Undang
B). KEWAJIBAN ANGGOTA DPR Adalah:
*Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 dan Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
*Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila
*Mempertahankan dan Memelihara Kerukunan Nasional dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
*Mendahulukan Kepentingan Negara di atas Kepentingan Pribadi, Kelompok dan Golongan
*Memperjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
*Menaati Prinsip Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
*Menaati Tata Tertib dan Kode Etik
*Menjaga Etika dan Norma Dalam Hubungan Kerja Dengan Lembaga Lain
*Menyerap dan Menghimpun Aspirasi Konstituen Melalui Kunjungan Kerja Secara Berkala
*Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat
*Memberikan Pertanggungjawaban Secara Moral dan Politis Kepada Konstituen Di Daerah Pemilihannya.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi/ Kabupaten/ Kota di Indonesia.
DPRD memiliki Tugas dan Wewenang:
*Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati (Legislasi).
*Membahas dan memberikan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh Bupati.
*Melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Daerah, Peraturan/Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan APBD.
Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai Unsur Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi.
DPRD Provinsi mempunyai Tugas dan Wewenang:
*Membentuk Perda bersama Gubernur.
*Membahas dan memberikan Persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan Gubernur. **Melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD.
Oleh karena itu, menjadi Anggota Dewan atau Wakil Rakyat merupakan kebanggaan tersendiri, karena sangat Prestisius, dikenal, dihormati dan dibangga-banggakan banyak orang, menjadi sangat terhormat, memiliki Status Sosial yang Tinggi (High Class) dan segala sesuatu dalam kehidupannya, mulai Fasilitas dan Keperluan Hidupnya dijamin dan dilayani oleh Negara.
Siapapun pasti akan tergiur dan berharap mampu mendapatkannya. Dengan Penghasilan tetap tiap bulannya, ditambah Tunjangan lainnya yang diterima dari Negara, tentu membuat Anggota Dewan atau Wakil Rakyat benar-benar sudah mewakili segala sesuatu yang diidam-idamkan Rakyatnya. (Red, Terkait dengan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas dalam kesempatan lainnya).
Dan pada Pemilu 2024 ini, Kita akan melihat semakin banyak ARTIS, ATLET, AKTIVIS dan Anggota JURNALIS yang terjun ke Dunia Politik.
Mungkin karena Kariernya yang dinilai tidak mungkin bisa bertahan selamanya, apalagi ditambah usia yang mulai meranjak Tua. Mumpung ada kesempatan dan masih ada sisa-sisa kepopulerannya, ketokohannya dan Fenomenalnya, tentu tidak ada salahnya jika dicoba.
Begitu juga bagi para Aktivis dan khususnya para Kuli Tinta, mungkin dengan bisa berada di dalam System Pemerintahan, dengan Pengalamannya sebagai Kontrol Sosial dalam setiap Kebijakan dan Keputusan Pemerintah sebelumnya, bisa langsung diketahui dan digenggamnya. Sehingga Aspirasi dan keinginan Rakyat juga bisa langsung diperjuangkan dengan sekuatnyadan secepatnya dieksekusinya. Benarkah???
Sebab di dalam Gedung Dewan tersebut tentu banyak Penghuninya, tidak hanya Satu Dua Partai saja. Apa mungkin akan tetap ngotot jika tidak terealisasi harapannya, lantas akan mengumbar Cerita kepada Awak Media? Ingat ya, ada PAW (Red, Pergantian Antar Waktu) yang sedang mengawasi dan menunggunya. Gak Bahaya Tah?
Modale ae loh urung Balik Brow!!! Kadang Teori dan Keinginan itu tidak sesuai dengan Kenyataan Brow. Namun Kita sebagai Sahabat akan selalu mendoakan, agar cita-cita dan keinginan kalian sesuai Harapann dan juga dikabulkan TUHAN Sobat, Amiin.
Perlu diketahui, pada Pemilihan Leggislatif (PILEG) Pemilihan Umum (PEMILU) 2024, beberapa ARTIS, ATLET, AKTIVIS dan Anggota JURNALIS yang mencoba Peruntungannya dengan mengikuti “LAGA MEREBUT HATI RAKYAT”, ditambah para MILENEAL yang kini mulai berani Tampil dan ikut ambil bagian. Dengan menggunakan Kendaraan PARTAI POLITIK (PARPOL) berbeda, Mereka kini sudah mulai menggerakkann Program Kegiatannya untuk bisa mendulang Suara.
Beberapa Atlet dan Artis yang memutuskan Pansiun dan memulai Kariernya di Dunia Politik. Dari beberapa Sumber yang berhasil dihimpun MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI), di antaranya:
*Chris John, mantan Atlet Tinju Nasional. Sebenarnya Chris John pernah menjadi Calon Legislatif pada 2019 dengan berkendara Partai Nasdem. Namun rupanya Dewi Fortuna belum mendekapnya.
*Daud Cino Yordan, Juara Dunia Tinju kelas Super IBA dan WBO. Daud berniat maju sebagai Legislator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2024.
*Taufik Hidayat, Peraih Medali Emas Kejuaraan Bulu Tangkis Olimpiade Athena Yunani 2004, Ricky Subagia, Peraih Medali Emas Kejuaraan Bulu Tangkis Olimpiade 1996, Hariyanto Arbi, Juara Tunggal Putra All England 1993 dan 1994, dan masih banyak lagi.
Lebih dari 60 Artis Indonesia yang akan ikut merebut Hati Rakyat pada Pemilu 2024 mendatang. Ada yang Incumbent atau Petahana, tapi ada juga Artis Pendatang baru yang ikut meramaikan Pesta Demokrasi Republik Indonesia, di antaranya yakni:
*PDI Perjuangan: Rano Karno, Krisdayanti, Rieke Diah Pitaloka dan Nico Siahaan (Incumbent)
*Partai Gerindra: Ahmad Dhani, Jamal Mirdad dan Taufik Hidayat)
*PAN: Eko Patrio, Desi Ratnasari dan Primus Yustisio (Incumbent)
*Partai Demokrat: Dede Yusuf (Incumbent), Emilia Contessa dan Arumi
*PKB: Tommy Kurniawan dan Arzeti Bilbina Huzaimi (Incumbent)
*Partai Nasdem: Anisa Bahar dan Reza Artamevia
*Perindo: Vicky Prasetio, Aldi Thaher, Venna Melinda dan Yusuf Mansyur
*PSI: Kerispatih dan Giring Ganesha
*Golkar: Nurul Arifin, Tetty Kadi dan Charles Bonar Sirait
*PKS: Sunarji alias Nardi Cagur
Sebuah Kata Mutiara dari Sang Proklamator Republik Indonesia, Bung Karno:
*Barangsiapa yang ingin Mutiara, harus berani terjun di Lautan yang dalam
*Gantungkan cita-citamu setinggi Langit! Bermimpilah setinggi Langit. Jika Engkau jatuh, Engkau akan jatuh di antara Baintang-Bintang
*Bunga Mawar tidak mempropagandakan Harum semerbaknya. Dengan sendirinya Hharum semerbaknya itu tersebar di sekelilingnya
*Jika Kita memiliki keinginan yang kuat dari dalam Hati, maka seluruh Alam Semesta akan Bahu membahu mewujudkannya
*Bangsa yyang tidak percaya kepada kekuatan dirinya sebagai suatu Bangsa, tidak dapat berdiri sebagai suatu Bangsa yang Merdeka
*Perjuanganku lebih Mudah, karena mengusir Penjajah. Tapi Perjuanganmu akan lebih Sulit karena melawan Bangsamu sendiri
*Karena Kekuasaan yang Langgeng hanya Kekuasaan Rakyat. Dan di atas segalanya adalah Kekuasaan TUHAN Yang Maha Esa
(Team Media Tipikor Indonesia (MTI) & Indonesian Corruption News/ICN)
1 thought on “WAKIL RAKYAT BEREBUT HATI RAKYAT”