
“Atas pelanggaran itu, Sopir, Kernet dan Truk beserta muatannya kami arahkan ke Kantor Balai Besar Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Fitri.
Setelah proses pemeriksaan, pengiriman ditolak dan kendaraan berikut muatannya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Pemilik ternak juga diminta hadir ke Kantor Karantina untuk dimintai keterangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, semua hewan yang dilalulintaskan wajib dilengkapi Dokumen Karantina dari daerah asal. Karena tidak memenuhi syarat, pengiriman kami tolak,” ungkap Fitri menutup keterangannya.
Penolakan ini merupakan upaya mitigasi risiko penyebaran penyakit, terutama Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta memastikan semua media pembawa bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI)
#KabupatenBanyuwangi #JawaTimur #PelabuhanKetapang #ProvinsiBali #KarantinaKetapang #TNIAL #POLRI #PenyelundupanBabi
(HAKIM & MTI, ICN, GERMAK)