
ICN Banyuwangi JATIM – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui gabungan Petugas TNI AL, Polri, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 66 ekor Babi potong tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Penyebrangan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Minggu (13/04/25).
Dengan menggunakan Truk Colt Diesel bernopol AD 9890 A, rencananya Babi Potong tersebut yang berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali, melalui Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk – Ketapang akan dikirim ke Jakarta.
Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, memberikan keterangan kepada wartawan, “Jumlah totalnya 66 ekor Babi Potong. Rencananya akan dikirim ke Jakarta,” terangnya.
“Informasi awal mengenai pengiriman Babi tanpa dokumen diperoleh Petugas dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, Tim gabungan TNI AL Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi dan Karantina Ketapang meningkatkan pengawasan di pelabuhan,” imbuhnya.
“Ketika kapal sandar di Dermaga Ketapang, Truk yang dimaksud langsung diamankan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sopir Truk tidak dapat menunjukkan dokumen karantina dari daerah asal,” sambungnya.