ICN Medan SUMUT – Salah seorang pekerja Satpam PT LJR di duga ditahan RS Delima, karena tidak mampu melunasi “biaya administrasi perobatan dirinya yang mengalami kecelakaan kerja”.
Junaidi yang sehari-harinya di Perusahaan PT LJR yang berada di Jalan. KL Yos Sudarso, No 14 Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, melalui Biro Tenaga Kerja PT Guna Cipta Prima, pada tanggal 7 Maret 2925, Junaidi mengalami musibah pada saat jam kerja, sehingga harus segera dilarikan ke Rumah Sakit Delima Jl Yos Sudarso Simpang Mabar.
Berdasarkan hasil diagnosa medis, kaki Junaidi harus dipasang Pen, sehingga memerlukan biaya yang besar, namun pihak Biro Tenaga Kerja tidak memfasilitasi karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai Pasien Umum di RS Delima.
sementara pihak Perusahaan (PT LJR) hanya memberikan santunan sebesar Rp 15 juta. Padahal biaya yang harus dibayar sebesar Rp. 64 jutaan dan mungkin akan terus bertambah selama Junaidi masih dirawat di Rumah Sakit Delima.
Dan sampai dengan sekarang Rabu (12/4/2025), Juanidi masih berada di Rumah Sakit, karena belum melunasi biaya administrasi perobatan.
Rahmadsyah Sekretaris Persatuan Buruh Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Kadisnaker Sumut yang juga Ketua Dewan K3 untuk menghentikan operasional PT LJR Karena menelantarkan pekerjanya yang saat ini di tahan di Rumah Sakit Delima.
“Kita minta Ketua Dewan K3 yang juga Kadisnaker Sumut hentikan operasional PT LJR, diduga banyak pelanggaran ketenagakerjaan sehingga Junaidi pekerjanya ditahan di Rumah Sakit Delima,” ungkap Rahmadsyah geram.
#KotaMedan #Juanidi #SatpamPTLJR #RSDelima #BiayaAdministrasiPerobatan #KecelakaanKerja
(ADEL & MTI, ICN, GERMAK)