
Berdasarkan hasil penyidikan, Maya dan Edward diduga terlibat dalam Pembelian Bahan Bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Modus ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat manipulasi harga dan tata niaga yang tidak sesuai aturan.
Berikut daftar 9 Tersangka dalam kasus ini:
- Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana dalam skema dugaan korupsi ini.
Komitmen Kejagung Mengusut Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Abdul Qohar.
(ALAMSYAH, ROELLY & INDONESIAN CORRUPTION NEWS)
#KorupsiPertamina #MinyakMentah #SkandalKorupsi #Kejagung #Hukum #BeritaTerkini