ICN MEDAN SUMUT – Ratusan warga Kota Medan, yang terdiri dari anggota MTI dan para aktivis, turun ke jalan berbagi takjil sebagai wujud syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang oleh DPR RI, Kamis (20/3/2025). Aksi ini membuat arus lalu lintas di kawasan Manhattan, Jalan Binjai, mengalami kemacetan total.
Koordinator lapangan, Abi, menyatakan bahwa masyarakat Kota Medan sangat mendukung penguatan peran TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“TNI sebagai penjaga kedaulatan NKRI sangat berarti bagi rakyat Indonesia, khususnya Sumut, yang selama ini rawan peredaran narkoba dan kejahatan jalanan lainnya. Kami ingin TNI lebih berperan dalam menjaga keamanan masyarakat,” tegas Abi.
Poin-Poin Penting dari Pengesahan RUU TNI
1. DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
2. Pengesahan ini memperkuat peran TNI dalam menjaga keamanan nasional, termasuk dalam membantu pemberantasan kejahatan jalanan dan narkoba.
3. TNI diharapkan semakin bersinergi dengan Polri untuk menciptakan stabilitas dan ketertiban di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara.
4. Masyarakat Kota Medan mendukung kehadiran TNI untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kriminalitas.
5. Aksi berbagi takjil ini menjadi simbol dukungan rakyat terhadap penguatan peran TNI dalam menjaga NKRI.
Ini Point Pentingnya
Pada hari ini, Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang yang sah.
Proses pengesahan ini dilakukan dalam sebuah rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Latar belakang pengesahan UU TNI
Pengesahan RUU TNI ini merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Proses pembahasan RUU ini dimulai sejak Februari 2025 dan melibatkan banyak elemen, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil. Meskipun ada penolakan dari beberapa kelompok, DPR tetap melanjutkan proses hingga pengesahan.
Poin-Poin Penting dalam UU TNI
Penambahan Kewenangan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).UU TNI yang baru menambahkan dua tugas pokok dalam operasi militer selain perang.
Pertama, TNI kini memiliki kewenangan untuk membantu menanggulangi ancaman siber.
Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini diharapkan mampu meningkatkan peran strategis TNI dalam menghadapi ancaman global.
Perubahan Kedudukan dan Jabatan Sipil
UU TNI juga mengatur perubahan pada Pasal 47 terkait jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Jumlah bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit aktif bertambah dari 10 menjadi 14.
Namun, prajurit hanya dapat menduduki jabatan tersebut atas permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga tersebut:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search and Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Perpanjangan Usia Dinas Prajurit
Perubahan lain yang signifikan adalah perpanjangan usia pensiun prajurit. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih lama bagi prajurit dalam menjalankan tugasnya serta memperkuat struktur organisasi TNI.
Masyarakat yang hadir juga menyerukan “Bravo TNI!” dan berharap peran mereka semakin luas dalam menumpas kejahatan serta menjaga ketertiban di seluruh Indonesia.
#BravoTNI #DukungTNI #KeamananNKRI #MedanBerbagi #RUUTNIDisahkan #AktivisBersatu
(ADEL & INDONESIAN CORRUPTION NEWS)