ICN JAKARTA – Agus Harimurti Yudhoyono, yang akrab disapa AHY, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menerima Pesan Khusus dari mantan Menteri ATR, Hadi Tjahjanto, kini sebagai Menko Polhukam, agar “BERANTAS & GEBUK MAFIA TANAH”, AHY pun langsung bergerak cepat untuk memerangi MAFIA TANAH.
Oleh karena itu, untuk mengoptimalkan Kinerja dan Tindakan Tegas dalam “Pemberantasan MAFIA TANAH”, apalagi dengan masa waktu yang hanya 8 Bulan, AHY melakukan kunjungan ke sejumlah Kementerian dan Lembaga dalam rangka melakukan Sinergi dan Koordinasi.
Pertama AHY mengunjungi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta Selatan dan menemui Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM.
Setelah dari Kejagung RI, AHY langsung menuju ke Kementerian Pertahanan menemui Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subiyanto.
Selesai dari Kemenhan, AHY yang juga Ketum Partai Demokrat ini langsung beranjak ke Mabes POLRI menemui Kapolri Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo.
Langkah Pertama yang dilakukan dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP).
Satgas Anti Mafia Tanah terbentuk dengan Sinergi 3 (Tiga) Pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung dan POLRI.
Brigjen Pol Arif Rachman, Kasatgas Anti Mafia Tanah, sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, mengungkapkan, bahwa pada 2023, Pihaknya telah melaksanakan Penanganan Konflik dan Hubungan Kelembagaan. Arif berharap, pada 2024 mengarah ke Esensi Pencegahan.
Menurut Kasatgas Anti Mafia Tanah, Langkah Pencegahan, harus diawali dari Faktor SDM. Karena SDM, kata Arif, merupakan Titik Awal Internalisasi Pencegahan Kasus Mafia Tanah. Arif juga menyatakan, bahwa Pihaknya tengah menyusun Aturan Pencegahan Konfllik dan Sengketa Pertanahan.
Kunjungan AHY ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait Koordinasi dan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta membereskan Kasus Pertanahan akibat “ULAH MAFIA TANAH”.
Usai Pertemuan, AHY dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa Pertemuan Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN untuk “Memperkuat Sinergi dan Kerja Sama dalam Pemberantasan MAFIA TANAH”.
Menurut AHY, adanya Mafia Tanah menjadi Penyebab Kerugian Keuangan Negara dan Penderitaan bagi Rakyat.
“Jadi Kita Tegas ingin memberantas Mafia Tanah, karena banyak sekali Kerugian Negara, banyak sekali Rakyat yang menderita,” Ungkap AHY.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa Hal Priortas dari Presiden Jokowi, di antaranya menuntaskan Isu Pertanahan yang berkaitan langsung terhadap Progres Pembangunan Infrastruktur, khususnya Proyek Strategis Nasional.
Jika Persoalan Tanah bisa diselesaikan dengan baik, kata AHY, Investasi juga akan bergerak yang berdampak pada Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi diberbagai Sektor.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN AHY melakukan Tanda Tangan Nota Kesepahaman Kerja Sama, No: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 & No: 11 Tahun 2020, Tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang yang berlaku hingga 21 Januari 2025 dan berisi 10 Ruang Lingkung:
- Pemberian dukungan Data/atau Informasi
- Penegakan Hukum di bidang Agraria/Pertanahan.
- Pembentukan Tim Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pengamanan Pembangunan Strategis
- Pelacakan Aset
- Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
- Pemulihan Aset terkait Tindak Pidana dan/atau Aset lainnya.
- Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Kejaksaan Republik Indonesia
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kerja Sama lainnya yang disepakati.
Jaksa Agung menyampaikan, bahwa Pihaknya telah membentuk “Tim Pemberantasan Mafia Tanah” yang dilaksanakan oleh Bidang Intelejen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelejen melalui Surat Edaran Jaksa Agung No 16 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam Pengamanan Pelaksanaan Tugas, menyediakan Sarana Aduan Daring yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat, mengoptimalkan Kualitas dan Objektivitas yang melibatkan Stakeholders dan melaporkan Hasil Kegiatan secara berjenjang.
Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI No: PRINT-8/A/JA/01/2022, Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 Laporan Pengaduan (LAPDU).
Dari 669 LAPDU tersebut, sebanyak 385 LAPDU telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, POLRI, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sedangkan Sisanya, sebanyak 284 LAPDU masih menunggu Data Dukung
(INDONESIAN CORRUPTION NEWS/ICN & MEDIA TIPIKOR INDONESIA/MTI)
#AGUS HARIMURTI YUDHOYONO #MENTERI ATR/KEPALA BPN
#GANYANG MAFIA TANAH #GEBUKI MAFIA TANAH
#BASMI MAFIA TANAH #BERANTAS MAFIA TANAH