Usai Pertemuan, AHY dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa Pertemuan Kejagung RI dan Kementerian ATR/BPN untuk “Memperkuat Sinergi dan Kerja Sama dalam Pemberantasan MAFIA TANAH”.
Menurut AHY, adanya Mafia Tanah menjadi Penyebab Kerugian Keuangan Negara dan Penderitaan bagi Rakyat.
“Jadi Kita Tegas ingin memberantas Mafia Tanah, karena banyak sekali Kerugian Negara, banyak sekali Rakyat yang menderita,” Ungkap AHY.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa Hal Priortas dari Presiden Jokowi, di antaranya menuntaskan Isu Pertanahan yang berkaitan langsung terhadap Progres Pembangunan Infrastruktur, khususnya Proyek Strategis Nasional.
Jika Persoalan Tanah bisa diselesaikan dengan baik, kata AHY, Investasi juga akan bergerak yang berdampak pada Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi diberbagai Sektor.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri ATR/BPN AHY melakukan Tanda Tangan Nota Kesepahaman Kerja Sama, No: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 & No: 11 Tahun 2020, Tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang yang berlaku hingga 21 Januari 2025 dan berisi 10 Ruang Lingkung:
- Pemberian dukungan Data/atau Informasi
- Penegakan Hukum di bidang Agraria/Pertanahan.
- Pembentukan Tim Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.
- Pengamanan Pembangunan Strategis
- Pelacakan Aset
- Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
- Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah
- Pemulihan Aset terkait Tindak Pidana dan/atau Aset lainnya.
- Percepatan Sertifikasi Tanah Aset Kejaksaan Republik Indonesia
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kerja Sama lainnya yang disepakati.
Jaksa Agung menyampaikan, bahwa Pihaknya telah membentuk “Tim Pemberantasan Mafia Tanah” yang dilaksanakan oleh Bidang Intelejen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelejen melalui Surat Edaran Jaksa Agung No 16 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Mafia Tanah.
Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Kejaksaan berperan dalam melakukan Koordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait dalam Pengamanan Pelaksanaan Tugas, menyediakan Sarana Aduan Daring yang dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat, mengoptimalkan Kualitas dan Objektivitas yang melibatkan Stakeholders dan melaporkan Hasil Kegiatan secara berjenjang.
Sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas Jaksa Agung RI No: PRINT-8/A/JA/01/2022, Tanggal 17 Januari 2022, Tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah, hingga Maret 2024, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah telah menerima 669 Laporan Pengaduan (LAPDU).
Dari 669 LAPDU tersebut, sebanyak 385 LAPDU telah ditindaklanjuti ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, POLRI, hingga Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Sedangkan Sisanya, sebanyak 284 LAPDU masih menunggu Data Dukung
(INDONESIAN CORRUPTION NEWS/ICN & MEDIA TIPIKOR INDONESIA/MTI)
#AGUS HARIMURTI YUDHOYONO #MENTERI ATR/KEPALA BPN
#GANYANG MAFIA TANAH #GEBUKI MAFIA TANAH
#BASMI MAFIA TANAH #BERANTAS MAFIA TANAH