Program Kuliah RPL sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek Dikti No 26 Tahun 2016. Menurut Penjelasan Permen No 26 Tahun 2016 tersebut, bahwa Pedoman RPL tersebut mengacu pada Landasan Hukum Sindiknas No 20 Tahun 2020. Sehingga RPL ini sangat penting bagi Keberlangsungan Pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Dan Keunggulan dalam Kuliah RPL tersebut, diantaranya, “Tanpa Skripsi, Kuliah Singkat, Kuliah Sambil Kerja, Program Resmi Kemendikbudristek Dikti dan Pengalaman Kerja diakui sebagai Konversi Nilai
Dan pada Tahun 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah mengadakan Program Bantuan Pemerintah Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A2 (PBPP RPL Tipe 2A).
Dan pada Tahun itu juga Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA, menetapkan Permendikbudristek No 41 Tahun 2021, pada Tanggal 21 Desember 2021 di Jakarta.
Menurut Penjelasan dalam Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tersebut, karena Permendikbudristek No 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sudah tidak sesuai dengan Kebutuhan Hukum dan Perkembangan Kebijakan di bidang Pendidikan mengenai Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), maka Permendikbudristek No 26 Tahun 2016 tersebut perlu diganti.
Dalam Permendikbudristek No 41 Tahun 2021 tersebut juga dinyatakan, bahwa Program Kuliah RPL digunakan untuk melanjutkan Pendidikan Formal pada Perguruan Tinggi (PT) yang dilakukan melalui Pembelajaran secara Pasial.
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan Pengakuan atas Capaian Pembelajaran Seseorang yang diperoleh dari Pendidikan Formal, Non Formal, Informal, dan/atau Pengalaman Kerja untuk keperluan melanjutkan Pendidikan Formal dan untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. Jadi, Pengalam Kerja juga bisa dikonversi atau diubah untuk mempersingkat Waktu Belajar (Studi), baik Sarjana maupun Pasca Sarjana.
Program Kuliah RPL untuk Sarjana, bisa diikuti oleh Masyarakat Lulusan SMA/SMK Sederajat atau pernah Kuliah dan sudah memiliki Pengalaman Kerja paling tidak 2 (Dua) Tahun atau setidaknya memiliki Sertifikat Pelatihan. Sedangkan untuk Magister diperuntukkan bagi Masyarakat yang sudah Lulus Sarjana atau pernah Kuliah Magister, tapi beluk kelar. Namun memiliki Pengalaman Kerja atau memiliki Sertifikat Pelatihan.
*Hanya Orang Yang Memiliki dan Mengerti Tentang Pendidikan Pasti Punya Moral dan Orang Yang Punya Moral, Maka Dia Tidak Akan Menyakiti Dirinya Sendiri, Tidak Menyakiti Orang Lain, Saling Menghargai dan Menghormati, Tidak Menipu dan Tidak NYOLONG UANG RAKYAT*
(MEDIA TIPIKOR INDONESIA & INDONESIAN CORRUPTION NEWS)
#Program Kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
#Membangun INDONESIA RAYA dan Meraih IMPIAN