ICN Banyuwangi JATIM – MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI) sebelumnya telah memberitakan, bahwa Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Presiden Jokowi) terus berupaya untuk memenuhi Rasa Keadilan Sosial Ekonomi kepada Masyarakat melalui Pembangunan Pendidikan.
Presiden Jokowi melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sesuai Amanat Nawacita. Melalui Program tersebut, Pemerintah berupaya mencegah Peserta Didik dari Putus Sekolah dan Siswa yang terlanjur Putus Sekolah bisa kembali melanjutkan Pendidikannya. Selain itu, melalui PIP diharapkan dapat meringankan Biaya Peserta Didik, baik Biaya langsung maupun tidak langsung.
Karena Pendidikan adalah Aspek Penting dalam Pembangunan suatu Negara. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui (Kemendikbudristek) menerapkan berbagai Program dan Inisiatif, dengan tujuan ingin memastikan, bahwa setiap Warga Negara memiliki Hak dan Akses yang sama terhadap Pendidikan yang berkualitas.
Merujuk Amanat Nawacita, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 6 (Enam) Program Prioritas, yakni Program Indonesia Pintar (PIP), Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Revitalisasi Pendidikan Vokasi, Zonasi Pendidikan, Pemajuan Kebudayaan dan Digitalisasi Sekolah.
Presiden Jokowi berharap melalui Program tersebut, Kualitas dan Pemerataan Akses Pendidikan bagi seluruh Anak di Indonesia bisa ditingkatkan. PIP tidak hanya menyasar Daerah Perkotaan saja, tetapi juga Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).
Namun, upaya yang dilakukan Presiden Jokowi dan Kemendikbudristek untuk memberikan Jaminan bagi setiap Warga Negara dalam memperoleh Pendidikan yang berkualitas melalui PIP, masih kerap dikotori dan ternoda oleh Perilaku pada Satuan Pendidikan di Daerah-Daerah.
Meski Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, yang melarang Pihak Sekolah dan Komite Sekolah untuk melakukan Pungutan terhadap para Siswa dan Wali Murid, namun Permendikbud tersebut dianggap Angin lalu, bahkan Pungutan Tak Resmi atau Pungutan Liar (PUNGLI) terus terjadi.
Mungkin sudah saatnya, Pemerintah Indonesia memberikan Perintah kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa Halangan untuk melakukan Tindakan Tegas terhadap para “Pelaku GRATIFIKASI dan MALING UANG NEGARA”.
Dan perlu diketahui, Pemerintah ternyata tidak hanya menggulirkan PIP, namun Pemerintah juga memberikan Kesempatan dan Akses kepada Masyarakat untuk bisa melanjutkan Pendidikannya ke Jenjang yang lebih Tinggi.
Program Bantuan Pemerintah ini diberikan kepada Calon Mahasiswa yang telah memiliki Capaian Pembelajaran atau Kompetensi yang diperoleh dari Pendidikan Formal sebelumnya, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Informal dan’atau Pengalaman Kerja. Dalam Program Kuliah ini, Mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh SKS (Satuan Kredit Semester atau Beban Studi Mahasiswa pada setiap Mata Kuliah) pada Program Studi yang diminati, bahkan Pemerintah juga akan memberikan Bantuan Subsidi Biaya Kuliah selama Satu Semester agar mendapatkan Kredit Akademik melalu Program Kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Program Kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan Pengakuan atas Capaian Pembelajaran Seseorang yang diperoleh dari Pendidikan Formal, Non Formal, Informal, dan/atau Pengalaman Kerja sebagai dasar untuk melanjutkan Pendidikan Formal dan untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
Dan melalui Jalur RPL, Mahasiswa yang menempuh Kuliah bisa Lulus lebih cepat dengan kegiatan Belajar lebih Praktis. Program Kuliah ini juga sangat cocok bagi yang ingin mendapatkan Gelar Sarjanah lebih cepat. Di samping itu Program Kuliah RPL Tanpa SKRIPSI.