ICN Banyuwangi JATIM – Masih ingat Kasus Sengketa Lahan di Seputaran Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang pernah diberitakan MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI) secara bersambung dengan Tema “MASADIRATA KASUS LAHAN KEPTING” pada Bulan November Tahun 2019 dan sempat Viral di Dunia Media Sosial (Medsos) Facebook saat itu. Kali ini INDONESIAN CORRUPTION NEWS (ICN) & MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI) mereview kembali Berita tersebut sebelum TINDAKAN TEGAS dilakukan usai Pelaksanaan PESTA DEMOKRASI INDONESIA berakhir.
Banyak yang bertanya, mengapa ICN, MTI & Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) mengambil Tema Masadirata dalam berita Kasus Lahan Kepirting tersebut?
MTI sengaja mengambil Tema Masadirata dalam berita Kasus Lahan Kepiting, karena saat itu adalah masa atau waktunya Bangunan-Bangunan dan Hunian yang berdiri di Area Lokasi itu harus dihancurkan dan diratakan dengan Tanah. Saat itu Eksekusi Penghancuran Bangunan-Bangunan itu terjadi pada Tanggal 13 November 2019. Saat Pelaksanaan Proses Eksekusi Tanah seluas 2, 4 Hektare, Warga yang Terdampak Pembongkaran sempat melakukan Perlawanan dan Penolakan dengan melempari Petugas Penggusuran dan Pembongkaran menggunakan Kotoran Sapi dan Batu, bahkan Kaca Alat Berat sampai mengalami Pecah. Situasi yang mencekam membuat Operator Alat Berat mundur dan menghentikan Proses Pembongkaran Bangunan, namun akhirnya Pembongkaran tetap dilanjutkan hingga semua rata dengan Tanah.
MTI & GERMAK yang mengikuti Proses Pembongkaran, akhirnya memutuskan membentuk Team Gabungan Media Tipikor Indonesia (MTI) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) untuk melakukan Pendalaman dan Investigasi secara Total untuk mengungkap Mistery dibalik Bongkaran Lahan tersebut, karena MTI mencium adanya Permufakatan Jahar dari Sindikat MAFIA PERTANAHAN di balik Sengketa tersebut.
Mengapa MTI harus mereview/ menayangkan ulang Berita yang sangat memilukan Hati tersebut? Mungkin sudah Waktunya, KEJAHATAN SINDIKAT MAFIA TANAH di Lahan Sengketa Kepiting itu juga Wajib diratakan dan dimusnahkan, MASADIRATA JILID II KEJAHATAN MAFIA PERTANAHAN di Kabupaten Banyuwangi sudah saatnya dilakukan dengan TEGAS. Apalagi Kejahatan di bidang Pertanahan sedang mendapat Perhatian Khusus dari berbagai Pihak. Tidak hanya oleh Masyarakat, Pemberantasan Kejahatan di bidang Pertanahan juga menjadi Prioritas bagi Lembaga Tertinggi Negara, Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung RI, POLRI dan Menteri ATR/ Kepala BPN.
Bahkan Presiden Jokowi juga menegaskan Komitmen Pemerintah untuk mengurai Konflik Agraria, mewujudkan Reformasi Agraria bagi Masyarakat, serta memastikan Ketersediaan dan Kepastian Ruang Hidup yang Adil bagi Rakyat. Presiden Jokowi juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum agar tidak Melindungi dan Membekingi para Mafia Tanah. Presiden juga menghendaki agar para Penegak Hukum dan Lembaga Negara untuk Memperjuangkan Hak Masyarakat dan Menegakkan Hukum secara Tegas.
Senada dengan Presiden Jokowi, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM, Kapolri Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo dan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, juga menegaskan akan memberantas MAFIA TANAH dan menindak tegas para Pelakunya. Bahkan Jaksa Agung sudah menghimbau Masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau menjadi Korban MAFIA TANAH.
Sebenarnya bagaimana kronologi Cerita Sengketa Penguasaan Lahan di Seputaran Jalan Kepiting, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tersebut?
//Sengketa atau Permasalahan Lahan yang berada di Seputaran Jalan Kepiting, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi tersebut diawali dari sebuah Lembaran Kertas Berharga yang dinamakan “Petok C Nomor 572 atas nama R Soewarto R Koeso”, namun tiba-tiba berubah di Buku Kerawangan Kelurahan menjadi atas nama R Subowo R Sukoso dengan Nomor 489. MTI tidak ingin membahas siapa yang merubahnya, hanya saja yang pasti kalau tidak GONDORUWO yang nyaru menjadi GONDORUPO, pasti IBLIS yang berwujud MANUSIA itulah PELAKUNYA.
//Tapi Perubahan itu tidak akan ada Pengaruhnya, karena dengan atas nama siapapun itu, AHLI WARIS yang berhak atas LAHAN tersebut tetaplah R SOEWARTO dan R SOEBOWO, karena Keduanya adalah Putera dari Pasangan Suami Istri R Soekoso dan Soemo. Namun karena R Soebowo telah Meninggal Dunia pada Tahun 1969, maka seluruh Harta Peninggalan R Soekoso secara Otomatis menjadi Hak Milik R Soewarto dan Ahli Warisnya, karena diketahui R Soebowo tidak mempunyai keturunan.
Akan tetapi tiba-tiba ada Seseorang yang mengaku-aku sebagai Istri dan Anak Kandung dari Mendiang R Soebowo, yakni ZAENAB dan RM SUWOYO alias GATOT. Apakah Pengakuan Mereka berdua itu benar dan sesuai Fakta Hukum, hal tersebut harus bias dibuktikan kelak, namun pada saatnya Boom Waktulah yang akan meledak untuk menjawab Pertanyaan yang Terselip di Benak semua Orang dan Boom Waktu yang meledak itu juga yang akan mengakhiri semuanya.
//Kesimpulan yang didapat oleh Team MTI dan Germak setelah mempelajari semua Data-Data yang diperolehnya ternyata hanya ada Dua (2) Jawaban, yaitu Manipulasi atau Pemalsuan Data dan Permufakatan atau Persekongkolan Jahat dalam Penguasaan Lahan. Apa saja Perbuatan itu?
*Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2991 Tahun 1990 oleh Kantor Pencatatan Sipil Banyuwangi pada Tanggal 29 Juni 1990. Padahal Dasar untuk Penerbitan Akta Kelahiran harus ada Surat Nikah dari Kedua Orang Tuanya, dan dalam hal ini telah dijawab sendiri oleh yang bersangkutan (read, RM Suwoyo alias Gatot) dengan mengadakan Acara Pernikahan Kedua Orang Tuanya di Kantor Urusan Agama Banyuwangi dan melakukan Pencatatan Nikah Kedua Pengantin, yaitu R Soebowo dengan Status Jejaka dan Zaenab dengan Status Perawan pada Tanggal 08 Maret 1999.
*Dan Lucunya, Pengantin laki-laki yang telah Meninggal Dunia pada Tahun 1969 bisa Nikah dan Hadir secara langsung. Dan lebih Aneh lagi, Gatot yang lahir pada Tahun 1965, tapi Orang Tuanya melangsungkan Pernikahan pada Tahun 1999.
*Dan Penerbitan Akta ini juga mendapatkan sanggahan dari Kantor Urusan Banyuwangi (KUA) dalam Surat Keterangan yang dikeluarkannya dengan Nomor: Km.2d101/02.02/Pw.01/189/1999 pada Tanggal 10 Oktober 1999, yang menyatakan, bahwa setelah dicari dalam Buku Register Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banyuwangi dari Tahun 1934 s/d 1965 ternyata tidak ada Catatan Nikah atas nama R Soebowo dan Zaenab. Adapun Surat yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Banyuwangi Nomor: KM.026.01/02.02/139/1994, Tanggal 10 Oktober 1994 hanya merupakan Surat Keterangan/ bukan Surat Nikah Resmi.
*Surat Keterangan oleh mantan Lurah Tukang Kayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Zainul Abidin Salam, yang menyatakan, Gatot sebagai Ahli Waris yang Sah atas Lahan Kepiting Banyuwangi yang tercatat dalam Buku Kerawangan Desa Nomor 489 atas nama R Subowo R Sukoso, dengan cara melampaui Kewenangannya. Atasa dasar Surat Keterangan itulah akhirnya Perbuatan Hukum itu dilakukan oleh Gerombolan itu.
*Surat Pernyataan Waris oleh Zaenab dan RM Suwoyo dalam Pendaftaran Konversi atas Lahan Kepiting dengan Nomor Kerawangan 489, Persil 33 dan 37 atas nama R Subowo R Sukoso, dan yang atas nama R Soewarso P Sutrisno Nomor F1346 juga dicaplok. Kalaupun RM Suwoyo alias Gatot itu memang benar Anaknya R Soebowo, maka dalam Pembuatan Pernyataan Waris itu, Ahli Waris dari R Soewarto harus dilibatkan, kecuali memang sudah ada Niat dan Sesuatu Kejahatan yang disembunyikan.
*Kerawangan 489 dengan Persil 33 menjadi SHM 1037 dan 37 menjadi SHM 1038 pada Tahun 1993, dua-duanya atas nama R Subowo R Sukoso. Baru kali ini dalam Sejarah, Orang yang sudah Meninggal Dunia bisa dijadikan Atas Nama dalam sebuah Dokumen Sertifikat Hak Milik. Dan yang sudah jelas berubah menjadi Kerawangan F1346 atas nama R Soewarto P Sutrisno juga bisa langsung diatas namakan R Subowo dan Zaenab pada Tahun 1994, padahal Pendaftaran Warisnya juga sama pada Tahun 1992. Apakah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal ini ada Oknum yang Terlibat dalam Persekongkolan Jahat ini atau hanya Rabun dan tidak bisa melihat Data yang didaftarkan, padahal dalam Pendaftaran Konversi yang dilakukan oleh RM Suwoyo juga ada Surat Keterangan Kematian R Soebowo pada Tahun 1969 dari Kelurahan Tukang Kayu.
A. Surat Tanggapan dari Kantor Catatan Sipil Nomor 183.1/877/439.206/1999 atas Surat Permohonan Penjelasan terkait Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran No. 2991/1990 a/n. RM Suwoyo, Anak dari Suami Istri R. Soebowo dan Zaenab pada Tanggal 27 September 1999. Rupanya dalam hal ini masih kurang Mahir dan masih Kelas Amatir dalam melakukan Persengkongkolan Jahat ini.
B. Adanya Pencatatan Nikah antara Pengantin R. Soebowo dan Zaenab pada Tanggal 08 November 1999 dengan Status Jejaka dan Perawan dan dihadiri secara langsung oleh Kedua Calon Pengantin, padahal R. Soebowo sudah Almarhum 30 Tahun yang lalu. Sungguh sebuah Kejahatan yang tidak bisa dibiarkan berjalan Lenggang Kangkung.
Sengaja hal ini ditulis lagi sebagai Pengingat, jika telah terjadi sebuah Kejahatan yang sangat Luar Biasa, yakni Persekongkolan atau PERMUFAKATAN JAHAT yang dilakukan oleh beberapa Gerombolan Manusia berhati IBLIS, dari Pihak Swasta maupun pihak Lembaga Pemerintahan (Institusi Pemerintahan), dengan Tujuan hanya untuk Penguasaan Lahan. Namun tidak pernah dipikirkan jika Perbuatan yang Mereka lakukan itu telah meninggalkan Penderitaan bagi banyak Orang.
Mereka tidak menyadari Cepat atau Lambat, yang namanya Kejahatan pasti akan Terbongkar juga pada akhirnya. Kini tinggal Menghitung Hari Kasus “Pemalsuan Data dan Document Negara serta Persekongkolan Jahat”, akan segera diselesaikan dan dilibas habis, agar Tercipta sebuah “Keadilan dan Kebenaran”. Saatnya Olah Raga Pompa Jantung!!!.
“Keputusan Akhir adalah Jawaban dari Adanya Pergulatan Pikiran dan Hati, Karena Sebuah Proses Sebab dan Akibat, Apakah Kita akan Selamat atau Kita akan Sekarat?”
“Keadilan atau Karma itu akan Tetap Mendatangi Kita, Cepat atau Lambat. Dia akan Menyapa dan Memberi Hadiah Kita dengan sebuah Senyuman atau Sebuah Hukuman dengan Kemarahan di Akhir Perjalanan Menuju Peraduan Yang Sudah Disiapkan.\
Sebagai Catatan, jika foto-foto Data dan Dokumen dalam Berita tidak lagi ditampilkan, karena dulu sudah pernah ditayangkan. Namun Data-data dan Dokumen tersebut sudah disimpan MTI di 1000 Tempat denga Rapi, Takutnya ada Gerombolan Grandong yang Nyusup. Bersambung
(Team ICN, MTI & GERMAK)
#MAFIA TANAH Gentayangan Dalam Sengketa Rebutan Lahan Kepiting Banyuwangi#LIBAS MAFIA TANAH #KABUPATEN BANYUWANGI
1 thought on “MAFIA TANAH Gentayangan Dalam Sengketa Lahan Kepiting, Review 1”