
Saat ini, terdapat Empat Laporan yang diajukan oleh Korban, yaitu:
- Laporan Penganiayaan Parman Simanjuntak ke Polsek Patumbak.
- Laporan Pengerusakan Rumah Parman Simanjuntak ke Polsek Patumbak (dilaporkan oleh istri korban, Lastaida Maulina).
- Laporan Penganiayaan terhadap anak korban ke PPA Polres Medan oleh Lastaida Maulina.
- Laporan Penganiayaan terhadap Lastaida Maulina ke Polres Medan.
LSM Pakar mendesak agar Polrestabes Medan sigap melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Mereka juga berharap Kapolda Sumut segera mengevaluasi kinerja Kapolsek Patumbak dan mencopotnya dari jabatannya, jika terbukti tidak becus dalam menangani aduan masyarakat.
“Kapolres Medan harus sigap menangani laporan ini. Kami percaya Beliau adalah Pemimpin yang tegas dan bijaksana. Kami juga mendoakan agar Kapolda Sumut selalu sehat dan semangat dalam menegakkan keadilan,” harap Atan Gultom dalam Konferensi Pers.
LSM Pakar menegaskan, akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan keluarga korban mendapatkan haknya. Mereka juga berterima kasih kepada Kapolda Sumut atas perhatian yang telah diberikan terhadap berbagai persoalan yang mereka tangani selama ini.
#Medan #Sumut #LSM Pakar #KapoldaSumateraUtara #KapolsekPatumbak.
#ParmanSimanjuntak #Hukum #KasusPenganiayaan #PerusakanRumah
(ADEL-TIM & MTI, ICN, GERMAK)