ICN Banyuwangi JATIM – Sebelumnya Indonesian Corruption News (ICN) dan Media Tipikor Indonesia (MTI) menayangkan berita terkait Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi yang dikecam berbagai Elemen Masyarakat, karena dinilai tidak serius menangani Kasus Korupsi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang menurut Masyarakat di seluruh belahan Dunia Perilaku yang mencederai Rasa Keadilan Rakyat.
Meski sudah ditetapkan sebagai “TERSANGKA MALING UANG RAKYAT”, mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, H. NAFIUL HUDA, S.Sos., M.Si, yang diduga terlibat dalam “Kasus Fiktif Pengadaan Makanan Dan Minuman (Mamin) Apbd Tahun Anggaran (Ta) 2021” hingga kini masih bisa melenggang.
Yang membuat Miris, Mohammad Rawi, SH, MH, Kepala Kejari Banyuwangi, setelah menetapkan NAFIUL HUDA sebagai Tersangka MALING UANG NEGARA, malah dimutasi. Dan yang lebih menyakitkan Hati Rakyat Banyuwangi, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, istri mantan Bupati Banyuwangi, Azwar Anas, justru mengangkat “HUDA PERAMPOK UANG RAKYAT Banyuwangi” sebagai Staf Ahli. Apakah “Pelaku MALING UANG RAKYAT harus dilindungi?
BACA:
*Kejari Banyuwangi Dikecam, Korupsi dan Ketidakprofesionalan
*Kejagung Tahan Tom Lembong Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
***Integritas KAJARI Diuji***
Kejaksaan sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan Instrumen Pemerintah yang turut berperan aktif dalam mendukung Keberhasilan Program Pembangunan, baik Nasional maupun Daerah.
Program Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu Upaya Prioritas yang saat ini tengah dilakukan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung Pemerintah Memajukan Indonesia secara keseluruhan. Oleh karenanya, Peran Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Oleh karena itu, Kejari Banyuwangi diharapkan tidak main-main dalam membongkar dan menuntaskan Kasus yang telah menetapkan NAFIUL HUDA sebagai Tersangka. Karena banyak Pihak meyakini, Kasus Korupsi Mamin akan menjadi “Pintu Masuk APH” dalam mengungkap berbagai dugaan “Kasus Nyolong Uang Rakyat Banyuwangi yang lain”.
Selain Kasus Mamin yang saat ini Viral, dugaan Penyelewengan Anggaran dan praktek-praktek Korupsi dengan berbagai Modus masih menghantui Birokrasi Banyuwangi.Seperti Jual Jabatan, Fee Proyek, Pengadaan Barang dan Jasa, Studi Banding, serta Perjalanan Dinas. Selain itu, Oknum Pejabat Korup seperti Nafiul Huda juga Bertebaran di SKPD Banyuwangi, namun belum Mencuat ke Permukaan.
Masyarakat berharap Kejari Banyuwangi tetap Istiqomah dalam membersihkan Korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuwangi dan tidak ada Intervensi dari Pihak manapun.
Ketua Lembaga Pengawas Badan Investigasi (LPBI) Investigator, Choirul Hidayanto, mengungkapkan kekecewaannya terkait sikap Kejari Banyuwangi saat menerima Audiensi Massa yang menuntut Kepastian Hukum dalam kasus-kasus Korupsi di Banyuwangi.
Karena Kejari dinilai “Tidak Serius dalam Pemberantas Korupsi”, Ratusan Massaakhirnya menggelar Aksi Unjuk Rasa, 31 Oktober 2024, di depan kantor Kejari Banyuwangi meminta Kejari Banyuwangi segera melakukan Tindakan Tegas terhadap kasus Korupsi, yang melibatkan mantan Kepala BKPP, NAFIUL HUDA, yang telah menyandang status Tersangka Maling UangRakyat sejak 28 Oktober 2022, dan kasus Korupsi oleh mantan Kepala Desa Alian, ANTON SUDJARWO.
Akibat perbuatannya, Warga Desa Alian juga harus ikut merasakan dampaknya, karena Desa Alian tidak bisa mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) akibat dugaan Perilaku Hobby “NYOPET UANG” Rakyat.
Dalam Pertemuan Audiensi, pihak Kejaksaan hanya mengizinkan Enam Perwakilan masuk, yakni 3 Orang Perwakilan Masyarakat Aliyan dan 3 dari IWB, Ketua IWB Abi Arbain, Aktivis Banyuwangi M. Yunus Wahyudi, dan Ketua LPBI Investigator Choirul Hidayanto, dan Pertemuan tersebut tidak menghasilkan Jawaban Konkret terkait Perkembangan kasus-kasus tersebut.
Menurut Choirul, Pertemuan tersebut hanya diterima oleh Jaksa Intelijen, yang bukan Ahli di bidang Penanganan Kasus Pidana Korupsi, sehingga hanya bisa mencatat dan berjanji untuk menyampaikan Laporan kepada Pimpinan yang sedang Dinas Luar Kota. Choirul merasa bahwa hal ini menunjukkan kurangnya komitmen dari Kejaksaan untuk memberikan Kepastian Hukum.
Choirul juga menyoroti, bahwa Pihaknya telah mengirim Surat pada 12 dan 13 September 2024, meminta kejelasan atas perkembangan kasus NAFIUL HUDA, tetapi hingga kini belum menerima balasan tertulis maupun lisan.
Choirul juga menekankan, bahwa Pihak Kejaksaan harus memberikan Kepastian Hukum atas kasus NAFIUL HUDA, baik dengan melanjutkan Proses Hukum jika memang unsur-unsurnya terpenuhi atau menghentikan kasus tersebut dan menyampaikan kepada Publik, sebagaimana yang dilakukan saat Penetapan Status Tersangka.
Ketua LPBI Investigator tersebut mendesak Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Publik dan Negara, serta meminta Perhatian dari Jaksa Agung agar Penanganan Kasus Korupsi di Banyuwangi mesti dipantau dan diawasi secara ketat demi menjaga Marwah Lembaga Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum yang bertanggung jawab.
(LPBI Investigator & Indonesian Corruption News)
#KabupatenBanyuwangi #JawaTimur #IndonesianCorruptionNews #LPBIInvestigator #KejariBanyuwangi #PemberantasanKorupsi