ICN Banyuwangi JATIM – Persoalan Sengketa Lahan atau Pertanahan di Indonesia sepertinya tidak ada habisnya, juga yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Mengapa bisa begitu ? Karena Persoalan yang terjadi dan merupakan Peninggalan Warisan masa lalu.
Namun saat ini harus disyukuri, ketika Penegakan Supremasi Hukum dilakukan, mulailah Terkuak semua permainan-permainan Permufakatan Jahat oleh Sindikat Mafia Pertanahan.
Mafia Pertanahan (Mafia Tanah) bisa didefinisikan sebagai bentuk Permufakatan Dua Orang atau lebih, baik itu yang melibatkan Unsur dari Pemerintah ataupun di luar Pemerintah dengan Tujuan untuk Merampas Tanah Orang lain atau Tanah Negara yang bukan merupakan Haknya dengan berbagai Modus Operandinya.
Kejahatan di bidang Pertanahan sedang mendapat Perhatian Khusus dari berbagai Pihak. Tidak hanya oleh Masyarakat, Pemberantasan Kejahatan di bidang Pertanahan juga menjadi Prioritas bagi Lembaga Tertinggi Negara, Presiden, dan DPR RI.
Seperti yang sudah diilansir oleh berbagai Media, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Aparat Penegak Hukum, yakni Kepolisian RI (Polri) maupun Kejaksaan Agung RI untuk memberantas Praktik Kejahatan Pertanahan.
“Kepada Jajaran Polri, Saya minta jangan ragu-ragu mengusut Mafia – Mafia Tanah yang ada,” Perintah Presiden Jokowi dengan tegas.
Presiden Jokowi juga menegaskan Komitmen Pemerintah untuk mengurai Konflik Agraria, mewujudkan Reformasi Agraria bagi Masyarakat, serta memastikan Ketersediaan dan Kepastian Ruang Hidup yang Adil bagi Rakyat. Oleh sebab itu, Presiden Jokowi mengingatkan Aparat Penegak Hukum agar tidak Melindungi dan Membekingi para Mafia Tanah. Presiden juga menghendaki agar para Penegak Hukum dan Lembaga Nregara untuk Memperjuangkan Hak Masyarakat dan Menegakkan Hukum secara Tegas.
Namun, tidak hanya Institusi Penegak Hukum saja yang diinstruksikan untuk memberantas Mafia Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga Turut Andil dan sejak Tahun 2017 telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah. Pembentukan Satgas tersebut bertujuan untuk memberantas Praktik Kejahatan Pertanahan yang Terindikasi Mafia Tanah.
Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, Pemerintah sangat serius memerangi Mafia Tanah, dengan dukungan dari DPR RI, Kejaksaan, Kepolisian, serta KPK RI, Pemerintah ingin memerangi Mafia Tanah, agar Keadilan di bidang Hukum dan Pertanahan semakin baik.
Bahkan Sofyan mengungkapkan banyak Kasus Mafia Tanah terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, yang menyangkut Aset Negara, Aset BUMN, serta yang melibatkan Aparat Pemerintah (ASN) dengan bekerja sama dengan Oknum tertentu.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil juga menjelaskan, Siapa saja Mereka yang terbukti turut serta dalam Proses Jual Beli Sertifikat Tanah, maka akan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan Ancaman Hukuman di atas Lima Tahun Penjara.
Namun Definisi Mafia Tanah menurut Menko Polhukam, Prof Mahfud MD adalah Mafia Tanah sebagai Kolaborasi antara Oknum Pejabat yang memiliki Kewenangan dengan Pihak lain yang memiliki Itikad Jahat, seperti merugikan Negara dan Masyarakat dengan tujuan untuk memiliki maupun menguasai Tanah.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga menginstruksikan kepada seluruh Jajarannya untuk Tidak Ragu Mengusut Tuntas Kasus Tindak Pidana Mafia Tanah di seluruh Indonesia. Hal itu sesuai dengan Instruksi dari Presiden Jokowi yang Fokus untuk memberantas Praktik Tindak Pidana Mafia Tanah di Indonesia.
Kapolri juga memerintahkan kepada Anggota di seluruh Jajarannya untuk tidak ragu-ragu dan Usut Tuntas masalah Mafia Tanah, Mengembalikan Hak Masyarakat, Membela Hak Rakyat dan Menegakkan Hukum secara Tegas. Kapolri juga menegaskan untuk menindak Siapapun yang Membekingi ataupun Aktor Intelektual di balik Sindikat Mafia Tanah tersebut. Kapolri menjelaskan, Pemberangusan Mafia Tanah merupakan bagian dari Program Presisi.
Bagaimana dengan Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ?
Mafia Pertanahan ini sudah Masif di seluruh Indonesia, juga yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Untuk itulah Media Tipikor Indonesia (MTI) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) selalu Intens melakukan Investigasi dan Pendalaman secara Total. Mulai dari Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata), serta Informasi terkait hal tersebut. Siapa saja yang berperan dan bagaimana Modus Operandinya, MTI sudah menyimpan semuanya, namun demikian MTI dan Germak akan terus Menggerus Praktik Permainan Sindikat Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Banyuwangi. Dan kali ini ditambah Pasukan Khusus, “TEAMSUS INDONESIAN CORRUPTION NEWS”.
Pimpinan MTI dan Germak, Roelly Rosuli menegaskan, bahwa Dirinya dan Team MTI – Germak akan terus membantu Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk Memberantas Kejahatan Sindikat Mafia Tanah.
“Saya bersama Team MTI – Germak untuk terus melakukan Investigasi dan Pendalaman secara Total terkait Mafia Tanah yang ada di Kabupaten Banyuwangi, Kami membantu Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk Memberantas dan Menindak Tegas para Sindikat Mafia Pertanahan,” Ungkap Mas Roelly, panggilan akrab Pimpinan MTI dan Germak.
“Banyak Warga Masyarakat yang kehilangan Lahannya akibat Permainan Mafia ini. Oleh karena itulah MTI dan Germak mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan Tindakan Tegas terhadap Kejahatan yang telah dilakukan oleh para Sindikat Mafia Tanah tersebut tanpa Pandang Bulu. Dan ini bukan lagi Pidana biasa, namun sudah mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). MTI bersama Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dalam Misi Memberantas Permainan Sindikat ini,” Sambungnya Tegas.
“Salah satunya yang terjadi di Jalan. Kepiting, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, pada Tanggal 13/11/2019 lalu telah terjadi Eksekusi Lahan. Namun Team Gabungan Media Tipikor Indonesia dan Gerakana Masyarakat Anti Korupsi (MTI & Germak) berhasil membongkar Kejahatan Sindikat Mafia Tanah tersebut melalui Pemberitaan bersambung. MTI dan Germak bukan mendiamkan Kasus tersebut menguap begitu saja, tetapi Team bersama Lawyer MTI sedang menyusun Laporan Tindak Pidana Korupsi Kejahatan Sindikat ini. Karena selain Pihak Ketiga juga melibatkan 5 Institusi, yakni dari Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kantor Urusan Agama (KUA) dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi,” Ungkapnya.
“Para Pelaku Kejahatan Sindikat Mafia Tanah ini harus menanggung akibat dari Kejahatannya dan merasakan Hasil Kejahatannya. Kebetulan melalui Instruksi Presiden kepada Kepala Kejaksaan Agung, Kapolri dan Menteri ATR/ Kepala BPN untuk Mengusut Tuntas dan memberantas Kejahatan para Sindikat Mafia Tanah tersebut, Team MTI dan Germak akan Menuntaskan Tanggung Jawabnya untuk mengembalikan Lahan tersebut kepada para Ahli Warisnya yang SAH dan mengantarkan para Pelaku Mafia Tanah tersebut ke Kurungan Penjara. Nantinya Laporan itu akan Kita serahkan ke Kejagung, Mabes Polri, Menteri ATR/Kepala BPN, KPK dan Presiden RI, Joko Widodo,” Pungkas Mas Roelly tegas,
Team MTI dan Germak juga sedang mengawal dan mengikuti Kasus Sengketa Tanah yang berada di Dusun Blangkon, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Kecamatan Banyuwangi, Jawa Timur, yang saat ini masih dalam Proses Persidangan. Karena disinyalir ada dugaan Kejahatan Mafia Tanah dalam Sengketa Lahan tersebut.
Salah satu Ahli Waris, Rina Tris Wahyuni, didampingi Restu Syaiful Hadi, saat bertandang di Markas Besar Rumah Rakyat MTI dan Germak menuturkan.
“Sebelumnya Kami selama 40 Tahun hanya disisakan 220 M2 seperti yang tertera di SPPT. Namun setelah didampingi Team MTI dan Germak, mulai terkuak semuanya. Peninggalan Kakek Kami seluas 16 Ribu lebih akhirnya terbongkar dan kini sedang dalam Proses Persidangan, Terima Kasih Mas Roelly dan Teamnya,” Ungkapnya.
“Kami tetap meminta Team MTI dan Germak untuk tetap mengawal Kasus ini dan mengusut tuntas Permainan Jahat para Pelaku Kejahatan ini hingga tuntas,” Imbuhnya.
“Kami akan terus berjuang untuk mengambil Hak Keluarga Kami lagi dengan Petunjuk Mas Roelly selaku Pimpinan MTI dan Germak dan juga Team Kuasa Hukum Kami, agar Keluarga Kami bisa tenang dan Kakek Kami juga bisa Damai di Sisi Allah SWT,” Tutup Rina Tris Wahyuni penuh harap.
(Team ICN, MTI & GERMAK)
#LIBAS MAFIA TANAH #KABUPATEN BANYUWANGI
1 thought on “LIBAS MAFIA TANAH DI KABUPATEN BANYUWANGI”