ICN Banyuwangi JATIM – Berita Indonesian Corruption News (ICN) terkait Pengancaman Seorang Pengusana Kontraktor Proyek Pemerintah terhadap Tukang Parkir dengan Senjata Api medapatkan reaksi beragam.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2024 tersebut segera dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan dukungan 2 (Dua) Saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut. Namun Masyarakat dikejutkan dengan informasi yang menyatakan, bahwa laporan tersebut dicabut oleh Pelapor selang sehari, yakni pada 31 Oktober 2024. Ada apa di balik Pencabutan Laporan tersebut?
BACA:
#Kontraktor Proyek Pemerintah Berlagak Koboi Ancam Tukang Parkir Dengan Senpi Karena Ditegur
Padahal, Penggunaan Senjata Api oleh Warga Sipil di Indonesia merupakan Kasus yang diatur ketat oleh Hukum. Kepemilikan Senpi oleh Warga Sipil hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti saat berlatih atau mengikuti kompetisi. Bahkan Aparat TNI dan Polri hanya boleh membawa Senjata dalam Tugas tertentu di lapangan, dengan Izin khusus.
Jika Pengguna Senjata Api melakukan Tindakan Pengancaman tanpa izin, Hukum memperberat Sanksi yang bisa mencapai Hukuman Penjara hingga 20 Tahun, terutama bila Aksi tersebut mengancam Nyawa Orang lain.
Regulasi ini didukung oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1951 dan Perkapolri No. 18 Tahun 2015 yang mengatur Kepemilikan dan Penggunaan Senpi oleh Warga Negara Indonesia.
Proses Hukum yang begitu cepat berakhir dengan Pencabutan Laporan tanpa Transparansi dari Pihak Kepolisian terkait Penyelidikan dan Perdamaian antara Pelaku dan Korban yang secara tiba-tiba memunculkan kesan Tidak Adil di Mata Masyarakat. Sehingga, Tindakan ini menuai kritik, karena dianggap menciderai Rasa Kepercayaan Publik terhadap Supremasi Hukum, terutama dari Pihak Polresta Banyuwangi.
Ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam penyelesaian kasus ini meninggalkan kesan bahwa Hukum bersifat “Fleksibel” bagi Mereka yang memiliki Modal dan Akses Kekuasaan.
Jika Supremasi Hukum tidak dijunjung tinggi dan Transparansi tidak diterapkan dalam Proses Penyelidikan, kasus seperti ini akan memperkuat anggapan bahwa Hukum di Indonesia dapat diperjualbelikan. Hal ini merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum yang seharusnya berpihak pada Keadilan bagi semua
Namun kasus pengancaman oleh Pengusaha Kontraktor Proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, yang diketahui bernama M. Murni, kini memasuki babak baru. Laporan yang diajukan Fanani, Seorang Tukang Parkir, Korban Pengancaman tersebut, mendapat dukungan dari sejumlah Penggiat Masyarakat Banyuwangi dan semakin menjadi Sorotan Publik.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di lingkungan Satreskrim Polresta Banyuwangi, Terlapor M. Murni dijadwalkan akan dimintai keterangan pada Senin, 11 November 2024.
“Rencana pemeriksaan terhadap M. Murni akan dilaksanakan pada Senin, 11 November 2024. Kasus ini telah menjadi Perhatian Publik dan mendapat Atensi Khusus dari Pimpinan Kepolisian,” Ungkap Sumber Terpercaya tersebut.
Laporan dugaan Penodongan Senpi oleh M. Murni dilayangkan oleh Fanani, yang mengaku menjadi korban dalam insiden tersebut. Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama mengingat Penggunaan Senjata Api yang diduga terjadi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Terlapor diharapkan memberikan kejelasan terkait kronologi peristiwa dan latar belakang insiden, serta memastikan adanya Penegakan Hukum yang sesuai.
Hakim Said, SH, seorang Aktivis Senior yang juga dikenal sebagai Jurnalis kawakan, serta Founder Rumah Kebangsaan Basecamp Karangejo (RKBK) Banyuwangi, ikut menyuarakan pentingnya penanganan kasus ini secara Presisi. Ia menekankan, bahwa Penggunaan Senjata Api, apalagi di Ruang Publik, berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyidik harus melakukan penanganan kasus ini dengan prinsip Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi). Dengan begitu, masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus dengan jelas dan tanpa spekulasi berlebihan,” Tegas Hakim Said, Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-2 Tahun 2006 dari Universitas Jember (UNEJ).
Lebih lanjut, Hakim Said yang kini menjabat sebagai Koordinator Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RABK) mengingatkan, agar kasus ini tidak berkembang liar seperti penanganan “Perkara Viral Vina Cirebon atau kasus Guru Honorer, Supriyani, di Konawe Selatan, Sulaewsi Utara.
“Penyidik harus benar-benar Presisi dalam menangani kasus ini, jika tidak ingin menjadi Isu Nasional yang sampai dibahas di Meja Komisi III DPR RI,” Tambah Hakim mengingatkan.
“Sebagai Warga Banyuwangi yang mencintai Institusi Polri, Kami menuntut agar penanganan kasus ini dilakukan dengan Transparansi dan Akuntabilitas. Apalagi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rama Samtata Putra, SIK, MSi, MH, memiliki latar belakang di Propam, sehingga Kami optimis kasus ini akan ditangani dengan baik di bawah arahan beliau,” Tandasnya dengan penuh keyakinan.
Dan Rilis berita ini diharapkan dapat memberikan Informasi yang jelas kepada Masyarakat terkait Perkembangan Kasus, serta menumbuhkan Kepercayaan Publik terhadap Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan di Banyuwangi.
(HAKIM SAID & INDONESIAN CORRUPTION NEWS)
#IndonesianCorruptionNews #HakimSaid #PolrestaBanyuwangi
#RumahKebangsaanBasecampKarangejoBanyuwangi
#KasusPenodonganSenpi #PengusahaKontraktorProyek
#PemkabBanyuwangi #Mmurni #FananiTukangParkir
#PenggiatMasyarakatBanyuwangi