INDONESIAN CORRUPTION NEWS (ICN) – Dewan Perwakilan Rakyat atau yang biasa disingkat DPR adalah Lembaga Hukum yang menjadi Perwakilan Rakyat Indonesia. DPR memiliki Peran dalam Pembuatan Undang-Uandang, Pengawasan Pemerintah dan juga Wakil Suara Rakyat. DPR.
DPR terdiri dari Anggota-Anggota yang dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu). Selain wajib menjalankan Tugas dan Fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki Hak dan Kewajiban yang melekat pada masing-masing Individu setiap Wakl Rakyat.
A). HAK ANGGOTA DPR terdiri dari:
*Hak Mengajukan Usul Rancangan Undang-Undang (RUU) *Mengajukan Pertanyaan
*Menyampaikan Usul dan Pendapat *Memilih dan Dipilih *Membela Diri *Imunitas
*Protokoler *Keuangan dan Administratif *Pengawasan
*Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Dapil
*Hak Melakukan Sosialisasi Undang-Undang
B). KEWAJIBAN ANGGOTA DPR Adalah:
*Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945 dan Menaati Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
*Memegang Teguh dan Mengamalkan Pancasila
*Mempertahankan dan Memelihara Kerukunan Nasional dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
*Mendahulukan Kepentingan Negara di atas Kepentingan Pribadi, Kelompok dan Golongan
*Memperjuangkan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
*Menaati Prinsip Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
*Menaati Tata Tertib dan Kode Etik
*Menjaga Etika dan Norma Dalam Hubungan Kerja Dengan Lembaga Lain
*Menyerap dan Menghimpun Aspirasi Konstituen Melalui Kunjungan Kerja Secara Berkala
*Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat