*Memberikan Pertanggungjawaban Secara Moral dan Politis Kepada Konstituen Di Daerah Pemilihannya.
Dalam menjalankan Tugas dan Fungsinya (TUFOKSI), khususnya terkait Pelaksanaan Fungsi Pengawasan, DPR dibekali 3 (Tiga) Hak, yakni:
- HAK INTERPELASI, yakni Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai Kebijakan Pemerintah yang Penting dan Strategis serta berdampak luas pada Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- HAK ANGKET, yaitu Hak DPR untuk melakukan Penyelidikan terhadap Pelaksanaan suatu Undang-Undang/Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Hal Penting, Strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Hak Menyatakan Pendapat, yaitu Hak DPR untuk menyatakan Pendapat atas:
- Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di Tanah Air atau di Dunia Internasional
- Tindak lanjut Pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket; atau
- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan Pelanggaran Hukum, baik berupa Pengkhianatan terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana berat lainnya, maupun Perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi Syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya 10 Orang Anggota DPR bisa menyampaikan Usulan Angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara Tertulis, disertai Daftar Nama dan Tanda Tangan Pengusul serta Nama Fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu Rumusan yang Jelas tentang Hal yang akan diselidiki, disertai dengan Penjelasan dan Rancangan Biaya.
Dalam Pasal 177 UU RI Nomor 27 Tahun 2009, Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa Hak Angket harus diusulkan oleh paling sedikit Dua Puluh Lima Orang Anggota serta lebih dari Satu Fraksi, disertai dengan Dokumen yang memuat sekurang-kurangnya Materi Kebijakan Pelaksanaan Undang-Undang yang akan diselidiki dan Alasan [enyelidikannya.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak Usul Hak Angket. Bila Usul Hak Angket diterima, DPR membentuk Panitia Angket yang terdiri atas semua Unsur Fraksi DPR. Bila Usulan Hak Angket ditolak, maka Usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Panitia Angket dalam melaksanakan Tugas Penyelidikan dengan meminta keterangan dari Pemerintah dan Penjabatnya, Saksi, Pakar, Organisasi Profesi, semua Pihak terkait lainnya.
Panitia Angket DPR melaporkan Pelaksanaan Tugasnya kepada Rapat Paripurna DPR paling lama Enam Puluh Hari sejak dibentuknya Panitia Angket. Rapat Paripurna DPR kemudian mengambil Keputusan terhadap Laporan Panitia Angket.
Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa Pelaksanaan Suatu Undang-Undang dalam Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Hal Penting, Strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan Hak menyatakan Pendapat kemudian Usul Hak Angket dinyatakan selesai dan Materi Angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Terkait dengan Usulan Hak Angket oleh CAPRES 03, Ganjar Pranowo, Partai Demokrat secara tegas menyatakan menolak Usulan Hak Angket di DPR RI terkait dugaan Kecurangan PILPRES 2024.
Ketua Umum Partai Demokrat, Mayor Inf. H. Agus Harimurti Yudhoyono, MSc, MPA, MA, atau yang akrab disapa AHY, dengan tegas menyatakan, bahwa secara Tegas Partai Demokrat Menolak. Meski Partai Demokrat menghormati Penggunaan Hak Politik yang Konstitusional, namun AHY menyatakan, bahwa Partai Demmokrat tetap menolak Usulan Hak Angket yang bergulir seperti Bola Api di Gedung DPR RI. Bahkan AHY menilai Hal tersebut tidak ada urgensinya. Ungkap AHY usai Silaturahmi bersama seluruh Kader di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (08/03/2024).
Menurut AHY, Pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 sudah berjalan dengan Aman dan Damai. Dan Perolehan Suara CAPRES 02, Pasangan Capres Prabowo dan Cawapres Gibran, kata AHY sangat Signifikan dibanding Perolehan Suara dari Pasangan Capres 01 dan Capres 03.
AHY yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), menggantikan Marsekal TNI (Purn) Dr. (HC) Hadi Tjahjanto, SIP, yang ditugaskan menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Prof Mahfud MD, dan dilantik oleh Presiden Jokowi sendiri, pada Rabu (21/02/2024) di Istana Negara, Jakarta, secara Diplomatis menyatakan, bahwa terlalu sulit untuk menggunakan Narasi dan Argumen yang menyatakan, bahwa dalam Pelaksanaan PILPRES 2024 tersebut ada kecurangan yang dilakukan secara Tersruktur dan Masif. Karena, kata AHY, Jarak Perolehan Suara yang cukup jauh.
Kemudian AHY melanjutkan, Usulan untuk menggunakanl Hak Angket di DPR RI memang Sah dilakukan sebagai bentuk Demokratis, namun menurut AHY, Jarak Perolehan Suara yang cukup jauh merupakan Bukti, bahwa Dukungan sebagian besar Rakyat Indonesia memang menghendaki Jenderal TNI (HOR) (Purn) H. Prabowo Subiaanto Djojohadikusumo menjadi Presiden RI ke 8 dan KPH. Gibran Rakabuming Raka, BSc, menjadi Wakil Presiden dalam Periode 2024 hingga 2029. Dan ini Realita.
Sementara menurut Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra Gelar Datuak Maharajo Palinduang, SH, MSc, Ahli Hukum Tata Negara, terkait Usulan Hak Angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024, yang diminta Ganjar Pranowo, karena Perolehan Suaranya yang merosot dan anjlok, bahkan bisa diungguli oleh Pasangan Capres 01. Sehingga merasa jika Pelaksanaan Gelaran PILPRES 2024 penuh kecurangan.
Prof Yusril dalam Program Indonesia Lawyers Club, yang juga ditayangkan dalam Kanal Youtube, menjelaskan, bahwa Panitia Angket itu dibentuk oleh DPR dan Anggota Panitia Angket adalah Fraksi-Fraksi DPR itu sendiri. Penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam Pelaksanaan Pemilu 2024 yang jauh dari Jujur dan Adil seperti Perintah Konstitusi oleh Panitia Angket dan harus dilakukan secara menyeluruh.
Namun, Prof Yusril meragukan kemampuan para Panitia Angket dalam mengusut kecurangan di Pemilu 2024. Bahkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut merasa sangat tidak yakin, HAK ANGKET DPR RI dapat mengungkap kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024.
Dan Prof Yusril berharap, kecurangan Pemilu 2024 dapat diselesaikan di dalam Sidang Sengketa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(TEAM MTI, ICN & GERMAK)
#HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI
#Ketua Umum PARTAI DEMOKRAT, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
#Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra Gelar Datuak Maharajo Palinduang, SH, MSc, Ahli Hukum Tata Negara