ICN Banyuwangi JATIM – Persoalan Sengketa Lahan atau Pertanahan di Indonesia semakin hari semakin Ramai dibuka dan kini justru menjadi Perbincangan hangat di Media Sosial (Medsos). Persoalan Sengketa Lahan yang terjadi di Indonesia yang dilakukan oleh para Sindikat MAFIA TANAH dan begundal-begundalnya ini kini mulai diungkap.
Apalagi Kejahatan di bidang Pertanahan sedang mendapat Perhatian Khusus dari berbagai Pihak. Tidak hanya oleh Masyarakat, Pemberantasan Kejahatan di bidang Pertanahan juga menjadi Prioritas bagi Lembaga Tertinggi Negara, Presiden, DPR RI, Kejaksaan Agung RI, POLRI dan Menteri ATR/ Kepala BPN.
Bahkan Presiden Jokowi juga menegaskan Komitmen Pemerintah untuk mengurai Konflik Agraria, mewujudkan Reformasi Agraria bagi Masyarakat, serta memastikan Ketersediaan dan Kepastian Ruang Hidup yang Adil bagi Rakyat. Presiden Jokowi juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum agar tidak Melindungi dan Membekingi para MAFIA TANAH. Presiden juga menghendaki agar para Penegak Hukum dan Lembaga Negara untuk Memperjuangkan Hak Masyarakat dan Menegakkan Hukum secara Tegas.
Senada dengan Presiden Jokowi, Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH, MM, Kapolri Jenderal Polisi Drs, Listyo Sigit Prabowo dan Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A Djalil, juga menegaskan akan memberantas Mafia Pertanahan dan menindak tegas para Pelakunya. Bahkan Jaksa Agung sudah menghimbau Masyarakat untuk melaporkan jika menemukan atau menjadi KORBAN MAFIA TANAH.
BACA JUGA:
*LIBAS MAFIA TANAH DI KABUPATEN BANYUWANGI
*MAFIA TANAH Gentayangan Dalam Sengketa Rebutan Lahan Kepiting Banyuwangi, Review 1
*HILANGNYA ASET DAN TANAH NEGARA AKIBAT MAFIA TANAH
Baik, Kita lanjutkan saja Review Sengketa Perebutan Penguasaan Lahan Kepiting Banyuwangi, Adakah MAFIA TANAH di dalam Sengketa tersebut, Siapa Aktor dan para Pemainnya yang juga turut terlibat dalam Peristiwa Kejahatan tersebut.
Dalam Berita sebelumnya telah dijelaskan, jika telah ada Penerbitan Dua (2) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama R Subowo R Sukoso pada Tahun 1992, yaitu SHM Nomor 1037 dengan Luas 2950 Meter dan SHM Nomor 1038 dengan Luas 8600 Meter. Pendaftaran SHM tersebut melalui Konversi Hak atas Tanah, namun yang menjadi pertanyaan adalah Sertifikat itu diatas namakan R Subowo R Sukoso, padahal yang bersangkutan (Red, R Subowo R Sukoso) telah Meninggal Dunia pada Tahun 1969, sebagaimana yang diterangkan dalamSurat Kematian oleh Kelurahan Tukang Kayu, baik oleh mantan Lurah Zainul Abidin Salam pada Tahun 1992 maupun Lurah Nyamat pada Tahun 2014.
Apakah orang yang sudah Meninggal Dunia bisa melakukan Pendaftaran atau bisa dipakai untuk atas nama sebuah Dokumen Negara (Baca, SHM)?. Padahal di dalam PP 24 Tahun 1997, Tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 31 (3) disebutkan, Sertifikat hanya boleh diserahkan kepada Pihak yang namanya tercantum dalam Buku Tanah, yang bersangkutan sebagai Pemegang Hak atau kepada Pihak lain yang dikuasakan olehnya. Apakah saat itu Subowo mendaftar dan mengambil sendiri atau telah menguasakan Pendaftarannya dan Pengambilannya kepada Pihak lain. Atau sebelum Peraturan Pemerintah 24 Tahun 1997 ini lahir, ada Aturan yang berbeda, jika Orang yang sudah Meninggal Dunia, meski sudah Meninggal lebih dari Dua Puluh (20) Tahun bisa mendaftar dan mengambil sendiri atau menguasakan Pendaftarannya dan Pengambilan SHMnya kepada Pihak lain, dan mungkin hanya Tanda Tangannya saja yang harus melalui Bakar Menyan dan Dupa terlebih dahulu agar si Penerima Kuasa bisa bertemu dan meminta Tanda Tangan dengan Arwah Almarhum (Red, atas Nama Pemohon Pembuatan SHM, yang Meninggal pada Tahun 1969), Wallohu A’lam Bii Shawaab, bisa saja begitu, karena tidak ada yang tidak mungkin yang tidak bisa dilakukan oleh RM Suwoyo alias Gatot dan Antek-anteknya.
Mengapa BPN tidak menolaknya dan tetap memprosesnya, apakah ada Oknum dari BPN yang turut andil dalam Perbuatan Hukum ini (Red, Proses Pendaftaran Hak Atas Tanah)?
Tau ah, jangan berburuk Sangka dulu ya. Tetap tetap yakin jika pada saatnya, sang Waktulah yang akan menjawab dan memberikan Gambarnya, Siapa saja para Bajingan Mafia Tanah yang terlibat.
Dan Dua SHM itu, SHM Nomor 1038 dan 1037 mengalami Dua kali Peralihan Hak pada Tanggal, Bulan dan Tahun yang sama, yaitu 27 February 1993, Waris ke Zaenab dan Raden Mas Suwoyo dan pada hari itu juga beralih ke Raden Mas Suwoyo dengan Cara Pemisahan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Banyuwangi, Camat saat itu adalah Asma’i Hadi dan Pembantu PPATS adalah Naiful Huda, SSos, MSi (Saat ini menjabat sebagai Kadis BKD Pemkab Banyuwangi).
Apakah Raden Mas Suwoyo alias Gatot itu mengerjakan semuanya sendiri atau ada Pihak lain yang ikut membantu, sehingga semuanya berjalan dengan begitu mulus atau lancar tanpa ada kendala. Padahal setiap berkas harus dikerjakan dan didaftarkan masing-masing, sebelum berkas yang pertama itu selesai, maka Pembuatan berkas lanjutan untuk Proses apapun itu tidak bisa dikerjakan, apakah dalam hal ini ada Kerja Borongan, sehingga bisa dikerjakan dan didaftarkan dalam waktu yang bersamaan dan selesai juga pada waktu yang sama pula.
Mengapa harus diwariskan ke Zaenab, karena Lahan tersebut merupakan Harta Asal atau Harta Waris dari R Subowo R Sukoso dan bukan Harta Gono Gini, maka Zaenab tidak layak untuk menerima Waris tersebut. Meski Status Anak Subowo yang disematkan ke Gatot juga masih ditolak oleh Keluarga besar atau Ahli Waris Raden Sukoso.
Pada SHM No 1037, setelah Proses Pemisahan menjadi nama Raden Mas Subowo pada Tanggal 27 Februari 1993, maka pada Tanggal 09 Mei 1994 terjadi Transaksi Jual Beli antara Raden Mas Suwoyo dengan H. Moch Soe’oed, namun Proses ini tertunda atau tidak bisa dilanjukan berdasarkan adanya Surat Blokir yang diajukan oleh R Soewarso (05/03/1995). Namun anehnya Proses ini bisa dilanjutkan lagi pada Tanggal 30 Juli 2007 dari Raden Mas Suwoyo ke H. Moch Soe’oed Syarif dengan Keterangan Tanggal Lahir 13-12-1934. Apakah H. Moch Soe’oed dan H. Moch Soe’oed Syarif, adalah Orang yang berbeda atau Satu Orang yang sama? Bingung!!??. Bingunglah bagi Orang yang Waras dan Sadar, tapi para Bajingan Sindikat MAFIA Pertannahan, Hal tersebut itu sudah biasa, karena Kejahatan sepertinya sudah menjadi Pembawaan Lahir.
Sebelumnya memang ada beberapa Surat Permohonan Blokir dari R Soewarso ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pada Tanggal 06 Oktober 1992 dan 20 Oktober 1992, namun baru Surat yang tertanggal 01 April 1993 inilah yang mendapatkan Jawaban dari BPN pada Tanggal 20 April 1993, mengapa dan ada apa?, lagi-lagi kita serahkan kepada Tuhan yang akan memberikan Jawabannya melalui Waktu yang akan Menelanjangi setiap Kebusukan dan Kejahatan yang disembunyikannya. Betul-betul Ujian dari Tuhan yang membutuhkan Kesabaran yang sangat besar dan Kepasrahan Diri secara Total kepada Tuhan.
Pada Tanggal 21 Maret 1994 barulah Terbit lagi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor SHM 1047, Luas 13.400 Meter atas nama Zaenab dan Raden Mas Suwoyo, berdasarkan Surat Waris. Dan pada Tanggal, Bulan dan Tahun yang sama pula terjadi Perlalihan ke Raden Mas Suwoyo berdasarkan Akta Pemisahan dari PPATS Kecamatan Banyuwangi. Lagi lagi dan lagi lagi.
Yang berkaitan dalam hal Proses Waris dan Peralihan Hak Atas Tanah pada Lahan Kepiting Tukang Kayu Banyuwangi adalah mantan Lurah Zainul Abidin Salam, mantan Camat Banyuwangi Asma’I Hadi, Pembantu PPATS adalah Naiful Huda, SSos, MSi (Saat ini menjabat sebagai Kadis BKD Pemkab Banyuwangi), dan Oknum BPN saat itu (Red, Apakah Mereka masih hidup atau sudah Almarhum), semuanya harus diklarifikasi keterangannya, kecuali yang sudah Meninggal Dunia (Almarhum).
Media Tipikor Indonesia dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (MTI dan Germak) sudah membeberkan semuanya dengan Uraian dan Data secara terbuka, agar tidak terjadi Fitnah. Dan apa yang dilakukan oleh MTI dan Germak ini juga adalah bagian dari Peran Serta Masyarakat dalam membantu Pemerintah, khususnya Penegak Hukum untuk benar-benar melakukan suatu Tindakan Penegakan Hukum agar tercipta Keadilan Hukum dan Persamaan Hak di dalam Hukum yang diidam-idamkan. Jika ada yang merasa keberatan dengan apa yang sudah dilakukan oleh MTI dan Germak, ya lakukan saja Tindakan Hukum, agar Kebenaran itu terjadi, sehingga semuanya bisa terjawab dan tidak ada Fitnah lagi.
Team MTI dan Germak akan mendampingi Ahli Waris R Soewarto, yakni R Sutrisno dan Keluarganya untuk berkirim Surat ke Kantor Staf Presiden (KSP), Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Jalan. Veteran No. 16, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, sebelum melanjutkan Laporannya ke Kejagung RI, Mabes Polri, Kementerian ATR/Kepala BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersambung…..
(Team ICN, MTI & GERMAK)
#GANYANG MAFIA TANAH Dalam Sengketa Lahan Kepiting Banyuwangi
#MAFIA TANAH Gentayangan Dalam Sengketa Rebutan Lahan Kepiting Banyuwangi#LIBAS MAFIA TANAH #KABUPATEN BANYUWANGI
Howdy! indonesiancorruptionnews.com
Did you know that it is possible to send appeals wholly legitimately? We provide a unique way of sending business offers through feedback forms.
Messages that are sent by Feedback Forms are not seen as spam, since they are thought of as important.
We offer you the chance to try out our service for free.
We shall send up to 50,000 messages to you.
The cost of sending one million messages is $59.
This letter is automatically generated.
We only use chat for communication.
Contact us.
Telegram – https://t.me/FeedbackFormEU
Skype live:contactform_18
WhatsApp – +375259112693
WhatsApp https://wa.me/+375259112693
Thank You