Indonesian Corruption News JATIM – Pendidikan merupakan salah satu Aspek Penting dalam Pembangunan suatu Negara. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerapkan berbagai Program dan Inisiatif, dengan Tujuan ingin memastikan, bahwa setiap Warga Negara memiliki Akses yang sama terhadap Pendidikan yang berkualitas. Salah satu Program Prioritas yang digulirkan oleh Kementerian ini adalah Program Indonesia Pintar (PIP). PIP merupakan Program Bantuan untuk membantu Peserta Didik dari Keluarga Miskin agar dapat mendapat Pendidikan tanpa hambatan Biaya.
Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo (Presiden Jokowi) telah menetapkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang sesuai Amanat Nawacita. Melalui Program tersebut, Pemerintah berupaya mencegah Peserta Didik dari Putus Sekolah dan Siswa yang terlanjur Putus Sekolah bisa kembali melanjutkan Pendidikannya.
Selain itu, melalui PIP diharapkan dapat meringankan Biaya Peserta Didik, baik Biaya langsung maupun tidak langsung. Program Indonesia Pintar (PIP) juga merupakan bentuk Komitmen Pemerintah untuk memenuhi Keadilan Sosial Ekonomi kepada Masyarakat melalui Pembangunan Pendidikan.
Merujuk Amanat Nawacita, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 6 (Enam) Program Prioritas, yakni Program Indonesia Pintar (PIP), Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), Revitalisasi Pendidikan Vokasi, Zonasi Pendidikan, Pemajuan Kebudayaan dan Digitalisasi Sekolah.
Prgram tersebut bertujuan meningkatkan Kualitas dan Pemerataan Akses Pendidikan bagi seluruh Anak di Indonesia. PIP dirancang untuk membantu Anak Usia Sekolah dari Keluarga Miskin dan Rentan Miskin agar tetap mendapatkan Layanan Pendidikan Formal dan Non Formal.
Program tersebut tidak hanya menyasar Daerah Perkotaan saja, tetapi juga Daerah Terdepan, Terluat dan Tertinggal (3T). Sedangkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan Kebijakan Pemerintah yang mendorong Peran Tripusat Pendidikan, yakni Sekolah, Keluarga dann Masyarakat. Tujuannya untuk menumbuhkan Nilai Religius, Nasionalisme, Kemandirian dan Integritas.
Namun, upaya Presiden Jokowi dan Kemendikbudristek untuk memberikan Jaminan bagi setiap Warga Negara memperoleh Pendidikan yang berkualitas melalui Program Indonesia Pintar (PIP) kerap tidak diimbangi dengan Perilaku yang sama pada Satuan Pendidikan di Daerah-Daerah. Meski Pemerintah melalui Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, yang melarang Pihak Sekolah dan Komite Sekolah untuk melakukan Pungutan. Namun Permendikbud tersebut, justru dianggap memberikan Lampu Hijau bagi Sekolah untuk menarik Pungutan Tak Resmi.
Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk “Bantuan dan/atau Sumbangan, bukan Pungutan”, Demikian bunyi Pasal 10 Ayat (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut.
Dengan adanya Komite Sekolah yang melakukan Penggalangan Dana. Artinya, Komite Sekolah di semua jenjang Pendidikan dilarang Menarik Pungutan dari Orang Tua Murid. Namun, menugaskan Komite Sekolah untuk melakukan Penggalangan Dana dari Publik, Dengan catatan membuat Proposal yang diketahui oleh Sekolah. Dan Hasil Penggalangan Dana tersebut harus dibukukan pada Rekening Bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Jika Komite Sekolah dilarang menarik Pungutan, maka pihak Sekolah yang kemungkinan besar akan Menarik Pungutan tersebut dari Peserta Didik atau Orang Tua Murid. Artinya, Permendikbud ini akan menggeser Pelaku Pungutan dari Komite Sekolah ke Pihak Sekolah, baik oleh Kepala Sekolah maupun Bendahara Sekolah.Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Infomasi Publik. menerangkan, bahwa Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik, yang berkaitan dengan Penyelenggara dan Penyelenggaraan Negara dan/atau Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan UU tersebut.
Lahirnya UU Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) tersebut bertujuan untuk menciptakan Pemerintahan yang lebih Transparan, Resonsif dan Akuntabel, serta memungkinkan Partisipasi Publik yang lebih Luas dalam Proses Pengambilan Keputusan yang berdampakpada Masyarakat. Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia, mennurut UU tersebut, dapat mengajukan Permintaan Informasi Publik.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim, BA, MBA, mengatakan, Kebijakan Dana BOS Terbaru adalah memberikan kebebasan Kepala Sekolah (Kasek) untuk menggunakan Dana BOS sesuai dengan Kebutuhan masing-masing Sekolah. Dan menurut Mendikbudristek RI, Kasek merupakan Pihak yang paling mengetahui kebutuhan Sekolah, oleh karena itu, Pemerintah memberikan kebebasan kepada Kasek menentukan apa yang dipikirkan Kasek.
Berdasarkan Permendikbudristek RI No. 63 Tahun 2022, Tentang Petunjukan Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Juknis BOSP), pada Tahun 2023 ini terdapat Pembaruan pada Sumber Dana serta Kriteria bagi Penerima Dana BOSP untuk Satuan Pendidikan.
Jenis Dana Bantuan Operasional Baru, di antaranya yakni:
1. BOP Kesetaraan Kinerja, yakni salah satu Dana BOP terbaru. Dan Kriteria bagi Penerima BOP Kesetaraan Kinerja, yakni Penerima Dana BOP Kesetaraan Kinerja Tahun Anggaran berkenaan, 15% Satuan Pendidikan yang memiliki Kinerja Terbaik yang melaksanakan Asesmen Nasional di Wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangan, Peningkatan Rapor Pendidikan pada Iindikator Kualitas Pembelajaran dan Hasil Belajar dari Proofil Pendidikan dan Indeks Status Ekonomi dan Sosial Satuan Pendidikan.
2. BOS Kinerja. Dan mulai 2023, Jenis BOS Kinerja tersebut bertambah, yaitu untuk Sekolah yang memiliki Kemajuan Terbaik. Dan Penerima BOS ini ada 3 Jenis, yakni Sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak, Sekolah yang memiliki Prestasi dan Sekkolah yang memilik Kemajuan Terbaik.
Dan pada 2023 ini juga terdapat Perubahan Mekannisme Penyaluran Dana BOS Reguler yang sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI) Nomor 204/PMK.07/2022, Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Jika sebelumnya Penyaluran Dana BOS terbagai dalam 3 (Tiga) Tahapan setiap Tahunnya, mulai Tahun 2023 Penyaluran Dana BOSP Reguler tebagi menjadi 2 (Dua) Tahap atau 2 kali Penyaluran setiap Tahnnya sesuai dengan ketentuan PMK No. 204 Tahun 2022, Pasal 21 ayat a dan b, yakni pada Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari Pagu Alokasi Provinsi/Kabupaten/Kota. Dan pada Tahap II akan disalurkan sebesar Sisa dari Pagu Provinsi/Kabupaten/Kota yang belum disalurkan.
MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI) & Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) tetap Konsen membantu Pemerintah dalam Upaya Peningkatan Pendidikan bagi seluruh Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dan perlu diketahui, Pemerintah ternyata tidak hanya menggulirkan PIP, namun Pemerintah juga memberikan Kesempatan dan Akses kepada Masyarakat untuk bisa melanjutkan Pendidikannya ke Jenjang yang lebih Tinggi.
Program Bantuan Pemerintah ini diberikan kepada Calon Mahasiswa yang telah memiliki Capaian Pembelajaran atau Kompetensi yang diperoleh dari Pendidikan Formal sebelumnya, Pendidikan Non Formal, Pendidikan Informal dan’atau Pengalaman Kerja. Dalam Program Kuliah ini, Mahasiswa tidak perlu mengambil seluruh SKS (Satuan Kredit Semester atau Beban Studi Mahasiswa pada setiap Mata Kuliah) pada Program Studi yang diminati, bahkan Pemerintah juga akan memberikan Bantuan Subsidi Biaya Kuliah selama Satu Semester agar mendapatkan Kredit Akademik melalu Program Kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Program Kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan Pengakuan atas Capaian Pembelajaran Seseorang yang diperoleh dari Pendidikan Formal, Non Formal, Informal, dan/atau Pengalaman Kerja sebagai dasar untuk melanjutkan Pendidikan Formal dan untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.
Dan melalui Jalur RPL, Mahasiswa yang menempuh Kuliah bisa Lulus lebih cepat dengan kegiatan Belajar lebih Praktis. Program Kuliah ini juga sangat cocok bagi yang ingin mendapatkan Gelar Sarjanah lebih cepat. Di samping itu Program Kuliah RPL Tanpa SKRIPSI.
Program Kuliah RPL sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek Dikti No 26 Tahun 2016. Menurut Penjelasan Permen No 26 Tahun 2016 tersebut, bahwa Pedoman RPL tersebut mengacu pada Landasan Hukum Sindiknas No 20 Tahun 2020. Sehingga RPL ini sangat penting bagi Keberlangsungan Pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Dan Keunggulan dalam Kuliah RPL tersebut, diantaranya, “Tanpa Skripsi, Kuliah Singkat, Kuliah Sambil Kerja, Program Resmi Kemendikbudristek Dikti dan Pengalaman Kerja diakui sebagai Konversi Nilai.
(MEDIA TIPIKOR INDONESIA & INDONESIAN CORRUPTION NEWS).