MTI Banyuwang JATIM – Camat merupakan Pemimpin dan Koordinator Penyelengara di Wilayah Kecamatan dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati atau Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota.
Dalam Laman Wikipedia dijelaskan, Camat diangkat oleh Bupati atau Wali Kota atas usul Sekda Kabupaten/Kota dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi Persyaratan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 1998, Tentang Kecamatan, dalam Pelaksanaan Tugasnya, Camat memperoleh Pelimpahan Kewenangan Pemerintahan dari Bupati/Wali Kota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Darah (OTDA) dan menyelenggarakan Tugas Umum Pemerintahan.
Tugas Seorang Camat dalam membina Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan, salah satunya adalah melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Kepala Desa (Kades) dan/atau Lurah, Tertib Administrasi Pemerintahan Desa (Pemdes) dan/atau Kelurahan, memberikan Bimbingan, Supervisi, Fasilitasi dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa dan/atau Kelurahan, Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perangkat Desa dan/atau Kelurahan.\
Pelaksanaan Kewenangan Camat mencakup Penyelenggaraan urusan Pemerintahan pada Lingkup Kecamatan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Sementara Kepala Desa (Kades) adalah Pejabat Pemerintahan Desa yang mempunyai Wewenang, Tugas dan Kewajiban untuk menyelenggarakan Pembangunan Desa, Pengembangan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan melaksanakan Tugas dari Pemerintah.
Kades berwenang memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengajukan Rancangan dan menetapkan Peraturan Desa yang mendapat Persetujuan bersama BPD. Menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Desa mengenai Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) yang dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
Kades dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh Warga Masyarakat Desa setempat. Dalam melaksanakan Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Penanggung Jawab Utama dalam bidang Pembangunan dibantu Perangkat Desa, Kades bertanggungjawab kepada Masyarakat Desa melalui BPD.
Berdasarkan UU No 06 Tahun 2014, Tentang Desa, ATASAN KADES bukan CAMAT, BUPATI/WALI KOTA atau GUBERNUR, tetapi MASYARAKAT DESA.
CAMAT merupakan Mitra Keja KADES. Hubungan antara Camat dan Kades merupakan Hubungan Koordinatif.
Itulah sekilas tentang Tugas, Fungsi dan Kewenangan Seseorang yang memiliki Jabatan CAMAT dan KEPALA DESA (KADES). Dan dari sinlah cerita ini dimulai, bagaimana Perilaku dan Tindakan Pemilik Jabatan sebagai CAMAT dan KADES, yang Notabene sebagai Pelayan Masyarakat.
BIMOREJO adalah sebuah Desa yang berada di Wilayah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), dipimpin oleh Seorang Kades yang bernama Maksum. Kades Maksum dipercaya lagi untuk yang Kedua kalinya memimpin Desa Bimorejo Periode 2019 hingga 2025, pada PILKADES 2019.
Desa Bimorejo termasuk Wilayah Desa Pesisir yang bersebelahan dengan Selat Bali (Batas sebelah Timur) dan Desa Wonorejo, Kabupaten Situbondo (sebelah Selatan). Sementara di sebelah Selatan berbarasan dengan Desa Sidodadi dan di sebelah Barat dengan Desa Sidodadi dan Desa Bajulmati (Kecamatan Wondorejo, Banyuwangi).
Dengan Luas Wilayah 222,212 Hektar, Desa Bimorejo terbagi menjadi 2 (Dua) Dusun, yakni Dusun Aseman dan Dusun Bimo. Dengan 9 Rukun Warga (RW) dan 31 Rukun Tetangga (RT), Desa Bimorejo menurut Catatan per Desember 2017 berpenduduk 4.122 Jiwa (Penduduk Pria 2.277 dan Penduduk Wanita 1.845 dengan 1.388 Kepala Keluarga (KK).
Untuk lebih mengoptimalkan Tugas Pelayanan kepada Masyarakat, Kades Maksum mengadakan Seleksi atau Penjaringan Perangkat Desa, dan mengisi kekosongan dalam Satf Desa. Oleh karena itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Bimorejo menggelar Penjaringan Perangkat Desa melalui Pengumuman tentang Pendaftaran dan Penerimaan Perangkat Desa.
Persyaratan mengikuti Seleksi dalam Penjaringan Perangkat Desa, tidak hanya diberlakukan khusus untuk para Pemuda/Pemudi Warga setempat. Namun Warga dari Luar Desa Bimorejo juga bisa mendaftar dan mengikuti Acara tersebut.
Pada saat Pelaksanaan Ujian tersebut, para Peserta dengan Serius mengikuti dan menjalani berbagai Materi Ujian yang diberikan oleh Panitia Penyelenggara, yakni Test Tulis, Test Computer dan Test Wawancara. Agenda Penerimaan Staf Baru Desa Bimorejo tersebut, Pemdes Bimorejo hanya mencari Satu Orang Terbaik, yang memperoleh Nilai Tertinggi, yang Layak dan yang memenuhi Syarat yang diterima sebagai Perangkat Desa Bimorejo.
Setelah para Peserta menuntaskan berbagai Rangkaian Test dan Ujian, akhirnya Panitia mengumumkan Hasil Nilai yang diraih para Peserta dari setiap Materi Ujian.
Dari Pengumuman yang dibacakan Panitia, Ruli Ardiansyah, Warga Dusun Krajan, RT 001 – RW 001, Desa Sidodadi. Kecamatan Wongsorejo, Bamyuwangi, mendapat Total Nilai 265 dari 3 Materi Test, yakni Test Tulis RULI memperoleh Nilai 92, Test Computer 88 dan Test Wawancara 85. Dengan Nilai Rata-Rata 88,3 Ruli meraih Peringkat Pertama dan mampu mengungguli Peserta lainnya dengan Perolehan Total Nilai 265.
Posisi Kedua ditempati Umy Nasikhah dengan Perolehan Total Nilai 218 (Test Tulis 67, Test Computer 86 dan Test Wawancara 65) dengan Nilai Rata-Rata 72,7.
Sementara Tempat Ketiga diisi Qirodlotul Imat, dengan mengumpulkan Total Nilai 208 (Test Tulis 59, Test Computer 89 dan Test Wawancara 60) dengan Nilai Rata-Rata 69,3.
Menjadi yang Terbaik dan Pemenang dalam Ujian Penerimaan Perangkat Desa tersebut, tentu saja merupakan kebahagiaan tersendiri. Di samping itu, kebahagiaan yang dirasakan Ruli, karena Harapannya untuk mengabdi kepada Negara dan bertugas sebagai Staf Pemerintahan di Desa Bimorejo menjadi kenyataan. Kebahagiaan Ruli juga dirasakan oleh Keluarganya.
Namun Pemuda kelahiran 08 Desember 1996 (Red, Ruli Ardiansyah) tersebut sangat kaget dan tidak percaya ketika membaca Surat Pemberitauhuan yang dikirim oleh Pemdes Bimorejo, No:141/37/429.504.2012/2024, pada Tanggal 15 Maret 2024.
Dalam Surat dijelaskan, bahwa atas Rekomendasi dari Camat Wongsorejo, Drs. Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi, serta Hasil Musyawarah Kepala Desa Bimorejo dengan Perangkat Desa Bimorejo dan Panitia Penyelenggara Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo, Mereka (Red, Kelompok Kades Maksum, Perangkat Desa dan Panitia Penyelenggara Seleksi Penerimaan Perangkat Desa Bimorejo yang dipimpin Camat Ahmad Nuril Falah) memutuskan dan menetapkan UMY NASIKHAH sebagai Peserta yang dipilih dan diangkat menjadi Perangkat Desa Bimorejo dan MENGANULIR RULI ARDIANSYAH sebagai PEMENANG dan Peserta TERBAIK dalam Seleksi Perangkat Desa Bimorejo dengan seenaknya menabrak Aturan dan Etika yang ada.
Bahkan, dalam Surat balasannya yang ditujukan kepada Kades Bimorejo, Maksum, Tanggal 05 Maret 2024, No: 141/127/429.504/2024, Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi, dengan Angkuh dan Percaya diri sembari mengutip Perda Kabupaten Banyuwangi, Peraturan Bupati Banyuwangi dan Peraturan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa, bahwa TIDAK ADA PASAL yang mengamanatkan secara khusus, jika Peserta Seleksi Perangkat Desa dengan Nilai Tertinggi secara Otomatis diangkat menjadi Perangkat Desa.
Dan untuk membungkus “NIAT BUSUK dan JAHAT” tersebut, “Camat yang punya Hobby Tukang Buat Gaduh” ini, dalam Suratnya memberi Rekomendasi dengan Pertimbangan sembari menyitir Ungkapan Bijak, bahwa Ketiga Peserta, yakni RULI, UMY dan IMAT, tersebut memenuhi telah Syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa Bimorejo. Namun, katanya berusaha lebih Bijak lagi, karena Formasi Perangkat Desa Bimorejo untuk Perwakilan Kaum Perempuan tinggal Satu, apalagi dengan Masa Kerja yang hanya beberapa Tahun lagi, sembari mengingatkan Pemdes Bimorejo, Camat ini berharap agar lebih mengutamakan dan mencerminkan Keterwakilan Gender di Dusun Bimo dan Aseman, sebisa mungkin, tambah Camat Ahmad Nuril Falah ini mencoba lebih Bijak lagi, Pemdes Bimorejo merekrut Pemuda Pemudi Desa setempat”.
Catan Khusus dari Team MEDIA TIPIKOR INDONESIA (MTI), INDONESIAN CORRUPTION NEWS (ICN) & GERAKAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI (GERMAK) untuk Camat Wongsorejo, Drs. Ahmad Nuril Falah, MSi, “Lebih Bijak jadi Guru Filsafat saja Pak, jika sudah Lelah dan Capek jadi Camat di Daerah yang lebih banyak dihuni Warga Madura Pak”.
“Memang tidak salah, jika dalam setiap Acara Pemilihan Pemimpin maupun Staff di setiap Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini adalah Warga Pribumi Daerah setempat. Tapi Hal tersebut harus dilakukan secara serentak untuk seluruh Indonesia, jangan dipilah-pilah, termasuk dalam Pemilihan Kepala Daerah (Red, Pemilihan BUPATI) ya Bapak Camat Ahmad Nuril Falah”.
https://plastikovyye-okna-nedorogo.ru/
Best Stamp Maker Online: High-Quality Custom Stamps Delivered
make stamps online make stamps online .