
ICN Banyuwangi, JATIM – Deretan bangunan liar yang berdiri di atas sempadan sungai di wilayah Banyuwangi semakin menegaskan lemahnya penegakan hukum dan minimnya fungsi pengawasan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan. Padahal, instansi ini memiliki tanggung jawab penuh dalam menjaga kawasan sempadan sungai sebagai zona konservasi yang dilindungi undang-undang.
Salah satu contoh nyata terlihat di Jl. Banterang Baru, Kelurahan Kampung Melayu, tepat di belakang SPBU Banyuwangi Kota. Sebuah bangunan berdiri kokoh di atas aliran sungai, menghalangi fungsi utama sungai sebagai saluran air dan merusak nilai estetika lingkungan sekitar. Keberadaan bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi warga dan berpotensi menyebabkan banjir saat musim hujan tiba.
Ironisnya, hingga saat ini belum terlihat tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, khususnya dari DPU Pengairan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga sempadan sungai tetap steril dari bangunan ilegal.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PP No. 35 Tahun 1991 tentang Sungai, ditegaskan bahwa sungai dikuasai oleh negara dan pelaksanaannya berada di tangan pemerintah. Dengan demikian, sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh disalahgunakan, apalagi dibangun tanpa izin resmi.
Larangan tersebut memiliki alasan yang kuat: membangun di sempadan sungai dapat mengganggu fungsi hidrologis sungai, menurunkan kapasitas aliran air, serta meningkatkan potensi bencana dan pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut, Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, menetapkan bahwa untuk sungai di kawasan perkotaan dengan kedalaman lebih dari 3 meter, garis sempadan minimal 10 meter dari tepi sungai harus bebas dari bangunan maupun aktivitas manusia.