Indonesian Corruption News – Mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal Tom Lembong, resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) setelah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Impor Gula.
Mengenakan Rompi Tahanan berwarna Merah Jambu dan Borgol di Tangan, Tom Lembong menolak memberikan banyak komentar kepada Media, hanya menyatakan, “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa”.
*Baca:
#Kejari Banyuwangi Dikecam: Korupsi dan Ketidakprofesionalan
Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa 20 hari ke depan. Kasus ini bermula dari dugaan Penyalahgunaan Wewenang saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Ia dituduh memberi Izin Impor Gula Kristal Mentah sebanyak 105 Ribu Ton kepada PT AP, padahal saat itu Stok Gula dalam negeri sedang berlebih. Gula yang diimpor ini kemudian diolah menjadi Gula Kristal Putih dan dijual di pasar dengan harga melebihi batas eceran, mencapai Rp. 16.000 per kilogram, sedangkan harga normal saat itu Rp. 13.000.
**Modus Operandi dan Dampak Finansial**
Kejagung mengungkap, bahwa izin impor tersebut tak hanya menimbulkan Kelebihan Stok, tetapi juga mengakibatkan Penjualan Gula di atas Harga Pasar, hingga mencapai Rp. 16.000 per kilogram, sementara harga normal Rp. 13.000. Kebijakan ini dianggap melanggar Prosedur karena mestinya impor dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk demi Stabilisasi Harga Gula Nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, menegaskan bahwa Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, menjadi Tersangka Utama dalam kasus ini. Keduanya dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Hukuman Maksimal Seumur Hidup.
Dalam pernyataannya, Qohar menyebutkan bahwa tindakan Lembong ini menyebabkan Kerugian Negara sekitar Rp. 400 Miliar akibat Impor Gula yang tidak sesuai ketentuan. Kejagung juga mendalami keterlibatan Delapan Perusahaan Swasta lainnya yang diduga berperan dalam Pengolahan Gula Kristal Mentah Menjadi Gula Kristal Putih dan menjualnya di Pasar tanpa Operasi Pasar Resmi.
Kejagung menemukan adanya Kerugian Negara sebesar Rp. 400 miliar akibat kebijakan ini, karena Gula yang seharusnya berupa Gula Kristal Putih diimpor dalam bentuk Gula Kristal Mentah. Kasus ini melibatkan Delapan Perusahaan Swasta, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengelola impor gula.
Akibat dari kebijakan ini, Negara mengalami Kerugian Finansial mencapai Rp. 400 Miliar. Kejaksaan Agung juga menemukan bahwa Impor Gula tidak dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya ditunjuk untuk Stabilisasi Harga, melainkan oleh Pihak Swasta dengan izin langsung dari Kementerian Perdagangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Periode Pertama Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kejaksaan Agung akan terus melakukan Penyelidikan mendalam terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam Penyalahgunaan Wewenang ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Kejagung juga menahan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan cabang Kejaksaan Agung, masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 dan 51 Tanggal 29 Oktober 2024.
**Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman**
Lembong dan Sitorus dikenai Pasal berlapis, meliputi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Abdul Qohar menegaskan bahwa Kedua Tersangka diancam dengan Hukuman Maksimal Seumur Hidup.
Pasal 2 ayat 1 mengatur Hukuman Penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta Denda antara Rp. 200 Juta hingga Rp. 1 Miliar bagi Pelaku Korupsi yang merugikan Keuangan Negara. Sementara itu, Pasal 3 mengatur Hukuman serupa bagi Pelaku yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan dalam Jabatannya untuk Tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Media Tipikor Indonesia (MTI) & Indonesiancorruption News (ICN) memberikan Apresiasi dan Penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) atas kesuksesan dan keberaniannya dalam mengungkap berbagai Kasus MALING UANG RAKYAT di Indonesia selama ini. Kasus-kasus besar Penggarongan Uang Negara sudah diselesaikan dengan sangat baik. Rakyat Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap Tindakan Tegas yang dilakukan Kejagung RI.
Namun ada Pekerjaan Rumah yang mesti dituntaskan yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Seperti yang sudah diberitakan MTI sebelumnya, berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banyuwangi yang tergabung dalam Sekber Banyuwangi menghendaki Kejagung RI mengambil alih Kasus dugaan Korupsi yang terjadi di Kabupaten paling ujung Timur Pulau Jawa. Banyak Maling Uang Rakyat berkeliaran di Kabupaten Banyuwangi. Saatnya diberikan Pelajaran dan ditindak Tegas dengan “HUKUMAN MATI”
(MEDIA TIPIKOR INDONESIA & INDONESIANCORRUPTION NEWS)
#MediaTipikorIndonesia #IndonesianCorruptionNews
#KejaksaanAgungRepublikIndonesia
#MantanMenteriPerdaganganTahun2015-2016 #ThomasTrikasihLembong
#TersangkaDugaanKorupsiImporGula.
1 thought on “Kejagung Tahan Tom Lembong Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula”