ICN JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono (PB) terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023, di Hotel ASRI Sumedang, Jawa Barat, Minggu (02/11/2024), Pukul 12.55 WIB.
Dr. Abdul Qohar, SH, MH, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Kejagung, dalam Jumpa Pers menyampaikan, “Penangkapan dilakukan Tim Kejagung di Hotel ASRI Sumedang, Jawa Barat, Minggu (02/11/2024), Pukul 12.55 WIB,” Kata Abdul Qohar, dalam Jumpa Pers, Minggu (03/11/2024).
Menurut Qohar, Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 04 Oktober 2023 dan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub 2016-2017. Prasetyo masuk dalam daftar JAM Pidsus No: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023, Tanggal 4 Oktober 2023. Nama Prasetyo disebut dalam Dakwaan Empat Terdakwa. Terungkap peranan dan penerimaan uang oleh Prasetyo.
“Terakhir saudara PB menjabat Ahli Menteri bidang Teknologi Lingkungan dan Energi pada Kemenhub,” terang Qohar.
Empat (4) Terdakwa tersebut adalah Nur Setiawan Sidik (mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera bagian Utara), Amanna Gappa (Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran/KPA Periode Juli 2017-Juli 2018), Arista Gunawan (Team Leader Tenaga Ahli PT. Dardela Yasa Guna) dan Freddy Gondowardoyo (Pemilik PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT. Mitra Kerja Bersama).
Dan Tiga (3) Terdakwa lain yang telah disidangkan pada Senin (15/07/2024), yakni Akhmad Afif Setiawan (Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieke Meidi Yuwana (Kasi Prasarana dan Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang Langsa Priode Agustus 2019-Desember 2022).
Abdul Qohar juga menerangkan, Prasetyo diduga terlibat dalam kasus Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera Railways 2017-2023, salah satunya Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan Anggaran Pembangunan sebesar Rp. 1,3 Triliun, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Pada Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/07/2024), Jaksa mengatakan, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, Prasetyo meminta Nur Setiawan Sidik menunjuk Akhmad Afif Setiawan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada BTP Wilayah Sumatera bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa pada 6 Januari 2017. Penunjukan itu tertuang daam Surat Keputusan Kepala BTP Wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTPSBN/I/2017.
Selain itu, Prasetyo meminta Nur Setiawa membagi Pekerjaan Konstruksi tersebut menjadi 11 Paket dan memenangkan Delapan (8) Perusahaan dalam Proses Lelang. Kemudian Nur Setiawan memerintahkan Akhmad Afif menyiapkan dokumen yang digunakan untuk Pelelangan Pekerjaan Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, di antaranya HPS, Spesifikasi Teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Bill of Quantity dan Gambar Kerja atau Teknis.
Namun saat menyususn dokumen tersebut Akhmad Afif menggunakan data yang digunakan ketika Pengajuan Anggaran SBSN, karena Hasil Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli-Bireun dan Kutablang Lhokseumawe-Langsa-Besitang (Paket DED-10) belum dibuat oleh Arista Gunawan. Dan menurut Jaksa, Gambar Teknis pada Review Desain tersebut belum disetujui oleh Direktur Prasarana.
“Bahwa Spesifikasi Teknis yang dipakai adalah 1 Spesifikasi Teknis yang digunakan pada saat usulan Kontrak Tahun Jamak yang digunakan untuk 11 Paket Pekerjaan. Sedangkan Gambar Kerja/Teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada Hasil Penyelididkan Tanah,” Ungkapnya.
Menurut Jaksa, Nur Setiawan dan Akhmad Afif bertemu Prasetyo sebelum Proses Lelang Pekerjaan Jalur KA Besitang-Langsa. “Dalam pertemuan tersebut, Prasetyo Boeditjahjono telah menentukan nama-nama Perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa,” beber Jaksa.
“Selanjutnya Nur Setiawan Sidik memerintahkan Rieki Meidi Yuwana untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Prasetyo Boeditjahjono dan juga perusahaan yang dibawa Nur Setiawan Sidik, yaitu PT. Dwifarita Fajarkharisma dengan Penerima Manfaat/Beneficial Owner Muchamad Hikmat sebagai Pemenang Pekerjaan Konstruksi Paket BSL-1 sampai dengan BSL-11. Dan Pemilihan metode Penilaian Kualifikasi Pengadaan bertentangan dengan Regulasi Pengadaab Barang dan Jasa,” Tambahnya.
Nur Setiawan memerintahkan Rieki Meidi lakukan Lelang dengan metode Pasca Kualifikasi. Hal itu dilakukan, karena Pengerjaan Proyek Jalur KA Besitang-Langsa telah dibagi dalam sejumlah Paket dengan nilai di bawah Rp. 100 Miliar.
Dan diketahui dalam pelaksanaan konstruksi pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa tersebut tanpa dibuat oleh Menhub, serta KPA, PPK, Kontraktor dan Konsultan Pengawas sengaja memindahkan Lokasi Pembangunan Jalur KA yang tidak sesuai dengan Dokumen Desain dan Kelas Jalan.
“Sehingga Jalur Kereta Api Besitang-Langsa mengalami amblas, penurunan daya dukung tanah sehingga tidak berfungsi,” kata Qohar.
Dalam Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa tersebut, Prasetyo Boeditjahjono mendapatkan Fee melalui Akhmad Afif Setiawan, PPK, sebesar Rp. 1,2 Miliar dan dari PT. WTJ Rp. 1,4 Miliar.
Akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono tersebut menyebabkan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan, sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.157.087.853.322 (Satu Triliun Seratus Lima Puluh Tujuh Miliar Delapan Tujuh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024, Tanggal 13 Mei 2024.
“Berdasarkan Alat Bukti yang cukup, pada hari ini, Minggu, Tanggal 03 November 2024, Pukul 18.30 WIB, Sdr PB ditetapkan sebagai Tersangkaoleh Tim Penyidik pada JAM Pidsus berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024, Tanggal 03 November 2024,” Terang Abdul Qohar, Dirdik JAM Pidsus Kejagung RI.
Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan berdasarkan SP Penahanan Dirdik JAM Pidsus No: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024, Tanggal 03 November 2024.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, Mhum, menegaskan, bahwa Penyidik dan Kejagung menjunjung tinggi prinsip “Praduga Tak Bersalah” dalam penanganan suatu perkara, khususnya Tindak Pidana Korupsi. Kejagung menjamin setiap tahapan akan dilakukan Penyidik sampai proses ke Pengadilan.
“Dalam perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai Saksi. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan. Oleh karenanya, berkat kerjasama Tim Gabungan dari Satgas SIRI maupun Jajaran Pidsus mengamankan yang bersangkutan dan hari ini diperiksa,” Ungkap Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar.
(INDONESIA CORRUPTION NEWS)
#IndonesiaCorruptionNews #KejaksaanAgungRepublikIndonesia
#KejagungRITangkapMantanDirjenKAKemenhub
#DirjenKAKemenhub #PrasetyoBoeditjahjono #KasusTindakPidanaKorupsi
#PembangunanJalanKeretaApiBesitangLangsa #BalaiTeknikPerkeretaapian
#DirdikJAMPidsusKejagung