Indonesian Corruption News JAKARTA – Media Tipikor Indonesia (MTI) & Indonesian Corruption News (ICN) sebelumnyasudah menayangkan sebuah tulisan dan berita tentang “Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dan Pemilihan Wakil Rakyat”.
Pemilihan Umum (PEMILU) adalah sebuah kegiatan Proses Demokratis untuk Wakil Rakyat atau Pejabat Pemerintahan secara langsung oleh Warga Negara suatu Negara. Pemilu merupakan sebuah Mekanisme penting dalam Sistem Demokratis Modern, yang memungkinkan Rakyat Rakyat ikut berpartisipasi dalam menentukan Pemimpin dan Kebijakan Negara.
Sementara Pemilihan Umum Indonesia menurut UU No. 7 Tahun 2017, Tentang PEMILU, adalah sebuah Pesta Hajatan Proses Demokratis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat yang digelar setiap 5 (Lima) Tahun sekali dengan tujuan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER), Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945).
Gelaran PEMILU bertujuan untuk menciptakan Sistem Pemerintahan yang berdasarkan Kehendak Rakyat, menjaga Prinsip Demokrasi dan terus mendorong seluruh Warga Negara ikut berpartisipasi dalam Politik, agar bisa memastikan, bahwa Pemimpin dan Pejabat Wakil Rakyat yang terpilih benar-benar mewakili Kepentingan dan Aspirasi Masyarakat secara luas. Karena PEMILU yang Adil, Bebas dan Transparan sangat penting dalam menjaga Integritas Demokrasu suatu Negara.
Negara yang bersifat Demokratis adalah sebuah Negara yang memiliki Sistem Pemerintahan yang mengusung Prinsip-Prinsip Demokrasi dan mengutamakan serta berpihak kepada Rakyat. Maka Pemerintahan Demokratis adalah Kekuasaan yang berasal dari Rakyat, dijalankan oleh Rakyat dan untuk Kesejahteraan Rakyat secara keseluruhan. Dan Prinsip Pemerintahannya juga dari, oleh dan untuk Rakyat.
BACA:
*WAKIL RAKYAT BEREBUT HATI RAKYAT
Namun Pemilu Indonesia masih diwarnai Praktik Jual Beli Suara. Dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan menggunakan segala cara agar bisa mendulang suara, akhirnya jurus “Politik Uang menjadi Jalan Utama”. Politik Uang sudah berlangsung cukup lama, tapi sangat sulit diberantas, karena “Pemilik Suara dan Politisi” sama-sama memiliki kepentingan. Oleh karena itulah, Kualitas Demokrasi dinilai semakin buruk.
“Poltik Uang” hingga masih menjadi Ancaman dalam Penyelenggaraan Pemilu agar bisa menghasilkan Pemilu yang Jujur dan Adil.
Perilaku Partai Politik dan Politisi yang hanya datang menjelang Pemilu berlangsung membuat Masyarakat sebagai Konstituen kini bersifat Pragnatis. Apalagi Program Aspirasi Masyarakat yang dijanjikan pada saat kampanye tidak pernah ada Realisasi kecuali hanya Janji.
Meski Politik Uang masih marak, namun terlihat tidak efektif, karena Masyarakat sebagai Pemilih kini semakin Cerdas. Akan tetapi para Caleg tidak menyerah, dan tidak tanggung-tangggung, untuk memuluskan jalannya, Mereka menggunakan ”Makelar Suara atau Tim Sukses” yang bertugas mempengaruhi Warga Masyarakat di Daerah Pemilihannya (DAPIL) agar memilih Dirinya untuk duduk di Gedung Dewan sebagai Wakilnya.
Dan untuk mencegah Politik Uang pada Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah merilis kampanye “Hajar Serangan Fajar”, yakni seruan kepada seluruh Masyarakat untuk menolak, menghindari dan membentengi diri dari Godaan Politik Uang dalam Perhelatan Pesta Demokrasi Indonesia Pemilu 2024.
Ketua KPK, Komjen Pol (Purn) Drs. Firli Bahuri, MSi, di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, Jakarta Selatan pada 14 Juli 2023 lalu, menerangkan, bahwa Pesta Demokrasi merupakan Hajatan milik Rakyat. Dan melalui Pemilu, Rakyatlah yang akan memilih dan menentukan nasibnya untuk 5 (Lima) Tahun ke depan. Pemimpin yang terpilih merupakan Representasi dan Harapan Rakyat untuk sebuah Perubahan, Keadilan dan Kesejahteraan bagi segenap Anak Bangsa.
Menurut Ketua KPK, Partai Politik (Parpol) sebagai Pemegang Suara Rakyat yang mengantarkan Kadernya duduk pada Jabatan Publik, baik Eksekutif atau Legislatif, dengan Tugas dan Wewenangnya untuk membuat Kebijakan atau Uandang-Undang (UU) yang berkaitan dengan Kepentingan Rakyat. Ketua KPK juga mengajak untuk tidak memperjualbelikan Suara Rakyat pada Pemilu 2024.
“Hajar Serangan Fajar” merupakan Hasil Kajian KPK terkait Potensi Korupsi pada gelaran Pemilu. Dan menurut Hasil Kajian KPK 72% Pemilih menerima Politik Uang. Setelah dibedah, 82% Penerimanya adalah Perempuan dengan rentang usia di atas 35 Tahun. Perempuan menerima Politik Uang tersebut, karena Faktor Ekonomi, Tekanan dari Pihak lain, Permisif terhadap Sanksi dan tidak tahu tentang Politik Uang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, menyatakan, “Kampanye Hajar Serangan Fajar” adalah langkah Antisipatif pada Kejahatan Pemilu. Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, berharap “Kampanye Hajar Serangan Fajar” menjadi Perjuangan bersama menegakkan Demokrasi di Indonesia. Sedangkan Menkominfo memberikan dukungan penuh dengan menggunakan seluruh Kanal yang dimiliki untuk ikut serta mengkampanyekan “Hajar Serangan Fajar”, agar Pemilu Jujur, Adil dan Bersih bisa Terwujud.
OSCAR PENDONG, Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB) Indonesia, Aktivis Pejuang Rakyat, kini juga sedang mengikuti “Laga Merebut Hati Rakyat” pada Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
Oscar, panggilan akrabnya maju sebagai Calon Legislatif (CALEG) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Timur, dengan menggunakan kendaraan “PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA), DAPIL 4, Nomor urut 7, yang melakukan blusukan di daerah Rawamangun, yakni di Pemuda II, RW 03 dan di Rawamangun Muka, RW 04, juga ikut menglampanyekan “Tolak Politik Uang”.
Gerakan Oskar Pendong mendapat respon yang beragam, terutama dari ibu-ibu yang selalu menanyakan uang. Namun akhirnya, ibu-ibu tersebut mengerti jika Hak Suaranya yang dibeli oleh para Politikus, hanya memperdaya Dirinya untuk bisa mengembalikan Biaya Politiknya saja. Namun Aspirasi dan Harapannya (Red, Warga Masyarakat) maupun Pelayanan Publik tidak akan didapatkan. Warga juga menyadari, jika Bantuan dari para Wakil Rakyat yang sudah membeli Hak Suaranya, tidak mungkin bisa Mereka dapatkan.
Setelah mendapat penjelasan dari Oscar Pendong, akhirnya Warga dan ibu-ibu menyatakan akan menolak Politik Uang. Selain menyampaikan Visi Misi dan Program Kerja, OSCAR juga memberikan Nomor Contact Telepon 085-282-059-050 kepada Warga Masyarakat, jika ingin menyampaikan Aspirasi, Keluhan, maupun Bantuan Sarana dan Prasarana, jika nanti bisa terpilih menjadi Anggota Dewan atau Wakil Rakyat pada PILG PEMILU 2024.
Dalam kegiatan blusukan tersebut, Oskar Pendong memberikan Pamflet, Brosur, Sticker Tolak Politik Uang, serta Kalender. Oscar berharap, Warga yang lain juga berani “Katakan Tidak Pada Politik Uang”, agar Nasibnya 5 Tahun ke depan menjadi lebih baik. Dan CALEG-CALEG PARTAI HANURA juga siap memberikan kecerdasan dalam berpolitik terutama POLITIK TANPA UANG. PARTAI HANURA – BANGKIT JAYA MENANG.
(MEDIA TIPIKOR INDONESIA & INDONESIAN CORRUPTION NEWS)
#CALEG Partai Hati Nurani Rakyat #OSCAR PENDONG
#CALEG No 7 PARTAI HANURA #TOLAK POLITIK UANG
#Pisangan Timur Jakarta Timur