
Setyo mengatakan proses pencarian uang muka dalam kasus suap ini, ada keterlibatan dari beberapa pihak. Keterlibatan pihak lain itu yang akan didalami oleh KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan masih mendalami juga apakah ada keterlibatan anggota DPRD OKU lainnya. Termasuk soal adanya pertemuan dengan Bupati OKU terkait kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa keenam tersangka ini diduga telah menerima suap dalam proses pengadaan proyek infrastruktur di OKU.
“Kami telah menetapkan empat orang tersangka, yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD OKU. Mereka diduga meminta fee dari kontraktor sebagai syarat mendapatkan proyek pemerintah,” ujar Fitroh.
Para Tersangka akan dikenakan pasal dalam UU Tipikor dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. KPK menegaskan akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang mungkin masih berperan dalam kasus ini.
BARANG BUKTI YANG DISITA
KPK menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:
*Sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah.
*Dokumen kontrak proyek yang mencurigakan.
*Rekaman percakapan dan bukti komunikasi terkait transaksi suap.
REAKSI PEJABAT DAN PARTAI TERKAIT
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari DPRD OKU maupun partai politik terkait kasus ini. Namun, beberapa anggota dewan menyatakan akan menghormati…
#OTTKPK #PejabatKorup #Hukum #ICNNews #BeritaTerkini
(INDONESIAN CORRUPTION NEWS)