
3). Perlindungan pekerja: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
4). Upah: Upah adalah hak pekerja yang diterima sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja.
5). Perhitungan pesangon: Perhitungan pesangon didasarkan pada masa kerja pekerja.
Tugas pemerintah dalam ketenagakerjaan menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak berlaku lagi setelah adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(ADEL MTI, ICN & GERMAK)
Pages: 1 2